FaktaIndonesia.id - W ditangkap anggota Polres Indramayu, Jawa Barat lantaran menyebarkan berita hoax ustaz di Bogor jadi korban pembacokan...
FaktaIndonesia.id - W ditangkap anggota Polres Indramayu, Jawa Barat lantaran menyebarkan berita hoax ustaz di Bogor jadi korban pembacokan. Pelaku menyebarkan kabar bohong tersebut melalui akun Facebook.
"Pelaku berinisial W kita amankan terkait postingan yang menyatakan ada ustaz di Bogor dibacok dan itu ternyata berita hoax atau bohong," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, Kamis (8/2). Dikutip dari Antara.
Menurutnya pelaku tersebut diamankan setelah ditelusuri melalui akun Facebook yang menyebarkan berita bohong tersebut. Namun kata Arif, pelaku hanya menyebarkan saja bukan orang yang memposting pertama, akan tetapi tentu ini juga sudah melanggar undang-undang ITE.
"Setelah kita telusuri pelakunya merupakan W, dan setelah kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan ternyata pelakunya juga bukan yang memposting tapi hanya menyebarkan saja," tuturnya.
Dengan diamankannya pelaku penyebar hoax ini, kata Arif harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa ketika menerima informasi yang belum tentu benar harus dikroscek terlebih dahulu.
"Jangan sampai menyebarkan berita bohong atau hoax dan ini tentu menjadi pelajaran bagi kita semua, manakala kita menerima informasi yang terdapat dari media sosial itu tentunya harus kita kroscek terlebih dahulu," ujarnya.
"Apakah berita itu benar atau bohong, karena manakala kita menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksi hukumnya," lanjutnya.
Arif menambahkan pelaku secara hukum melanggar undang-undang ITE. Sementara itu pelaku W mengatakan menyesal dengan telah menyebarkan berita hoax dan tidak akan melakukan perbuatan itu kembali.
"Saya itu menyebarkan ketika membaca di Facebook, di mana ada berita mengenai pembacokan kepada ustaz dan saya emosi lalu saya sebarluaskan dengan akun Facebook istri saya," katanya.
Sumber: Merdeka.com