Gunakan Visa Turis untuk Ngisi Acara di Hongkong, Dua Komedian Ini Terancan Hukuman 2 Tahun Atau Kena Denda 50.000 Dollar HK......

FaktaIndonesia.id - Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk membantu dua komedian yang menjadi taha...

Gunakan Visa Turis untuk Ngisi Acara di Hongkong, Dua Komedian Ini Terancan Hukuman 2 Tahun Atau Kena Denda 50.000 Dollar HK......

FaktaIndonesia.id - Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk membantu dua komedian yang menjadi tahanan di Hongkong.

Kedua komedian, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dianggap melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong lantaran menggunakan visa turis ketika mengisi sebuah acara.

"Kalau dendanya 78 juta yaudahlah InsyaAllah kita cariin deh. Hari ini langsung cash money saya kasih 78 kalau itu benar-benar dendanya 78 juta dan cepet keluar. Yang penting komediannya cepet keluar," ungkap Anggota PASKI, Eko Patrio saat dilansir Grid.ID saat wawancara di Kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).


Meski begitu, Eko tetap menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung kepada Kementerian Luar Negeri.

Saat ini kedua komedian tersebut sedang menjalani proses hukum.

Sidang perdananya telah dilangsungkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018).

Kedua komedian tersebut terancam hukuman penjara 2 tahun serta denda 50.000 dollar Hongkong atau setara 78 juta rupiah.

Dari Penjara Kirim Surat ke Keluarga

Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi sempat mengirimkan sebuah surat untuk keluarganya dari balik jeruji penjara.

Surat tersebut sudah diteruskan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kepada keluarga Cak Yudo dan Cak Percil di Tanah Air.

"Sudah kami teruskan (suratnya)," ujar Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Cak Yudo dan Cak Percil mendekam di Penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

Sejak dipenjara hingga saat ini, Cak Yudo dan Cak Percil belum bisa berkomunikasi langsung dengan keluarganya yang ada di Indonesia, baik melalui telepon maupun video call.

"Yang belum barang kali dia (Cak Yudo dan Cak Percil) mau bicara langsung (dengan keluarga)," kata Tri.

KJRI Hong Kong secara intensif melakukan komunikasi dengan keluarga kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

"Sudah ada komunikasi. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," ujar Tri.

Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018. Mereka ditangkap aparat imigrasi setempat pada 4 Januari 2018.

Pihak otoritas Hong Kong  menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) kemarin. Ketua panitia juga telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.


Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

(Grid/Kompas.com)


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Gunakan Visa Turis untuk Ngisi Acara di Hongkong, Dua Komedian Ini Terancan Hukuman 2 Tahun Atau Kena Denda 50.000 Dollar HK......
Gunakan Visa Turis untuk Ngisi Acara di Hongkong, Dua Komedian Ini Terancan Hukuman 2 Tahun Atau Kena Denda 50.000 Dollar HK......
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2PbL1sABiR2bm8JTTRYAXiiOULNQzQ5YeXPoEJv_EFmv6Yiy0dBvK7hDwCgbUqFroerGyqtGF5Xbt6zYXVdm5fpZGoIpqMOifukbnphaOvpnosOfzEitYbgjueBpQSpkkCWkTKneXvkib/s640/Yudo+Percil.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2PbL1sABiR2bm8JTTRYAXiiOULNQzQ5YeXPoEJv_EFmv6Yiy0dBvK7hDwCgbUqFroerGyqtGF5Xbt6zYXVdm5fpZGoIpqMOifukbnphaOvpnosOfzEitYbgjueBpQSpkkCWkTKneXvkib/s72-c/Yudo+Percil.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2018/02/gunakan-visa-turis-untuk-ngisi-acara-di.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2018/02/gunakan-visa-turis-untuk-ngisi-acara-di.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy