FaktaIndonesia.id - Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk membantu dua komedian yang menjadi taha...
FaktaIndonesia.id - Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk membantu dua komedian yang menjadi tahanan di Hongkong.
Kedua komedian, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dianggap melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong lantaran menggunakan visa turis ketika mengisi sebuah acara.
"Kalau dendanya 78 juta yaudahlah InsyaAllah kita cariin deh. Hari ini langsung cash money saya kasih 78 kalau itu benar-benar dendanya 78 juta dan cepet keluar. Yang penting komediannya cepet keluar," ungkap Anggota PASKI, Eko Patrio saat dilansir Grid.ID saat wawancara di Kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Meski begitu, Eko tetap menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung kepada Kementerian Luar Negeri.
Saat ini kedua komedian tersebut sedang menjalani proses hukum.
Sidang perdananya telah dilangsungkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018).
Kedua komedian tersebut terancam hukuman penjara 2 tahun serta denda 50.000 dollar Hongkong atau setara 78 juta rupiah.
Dari Penjara Kirim Surat ke Keluarga
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi sempat mengirimkan sebuah surat untuk keluarganya dari balik jeruji penjara.
Surat tersebut sudah diteruskan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kepada keluarga Cak Yudo dan Cak Percil di Tanah Air.
"Sudah kami teruskan (suratnya)," ujar Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Cak Yudo dan Cak Percil mendekam di Penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Sejak dipenjara hingga saat ini, Cak Yudo dan Cak Percil belum bisa berkomunikasi langsung dengan keluarganya yang ada di Indonesia, baik melalui telepon maupun video call.
"Yang belum barang kali dia (Cak Yudo dan Cak Percil) mau bicara langsung (dengan keluarga)," kata Tri.
KJRI Hong Kong secara intensif melakukan komunikasi dengan keluarga kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.
"Sudah ada komunikasi. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," ujar Tri.
Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.
Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018. Mereka ditangkap aparat imigrasi setempat pada 4 Januari 2018.
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) kemarin. Ketua panitia juga telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
(Grid/Kompas.com)