FAKTA INDONESIA - Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahmad tak menampik perbuatan asusilanya dengan siswi SMA berinis...
FAKTA INDONESIA - Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahmad tak menampik perbuatan asusilanya dengan siswi SMA berinisial I di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4).
Kepada penyidik Polres HSS, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku melakukan perbuatan asusila di mobil.
Baca juga: Fakta Yang Terus Coba Disembunyikan, Al-Maidah 51 Tak Berlaku Kalau PKS Mendukung Pasangan Calon Non Muslim
“Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar kata Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono, Kamis (13/4).
Agus menambahkan, kala itu I sedang berolahraga di GOS Aluh Idut.
Setelah itu, I bertemu Gazali. Gazali lantas melambaikan tangan pada I.
Korban langsung menghampiri Gazali. Setelah itu, Gazali meminta I masuk ke mobil dinasnya.
Setelah I berada di mobil, Gazali langsung melancarkan aksinya.
Baca nih: Terbongkar Bos Lembaga Survei Median Menangkan Anies-Sandi, Ternyata Kader PKS dan Pernah Dilaporkan Ke Polisi
Baca Juga: Partai Munafik: Benci China-Kafir, Tapi Paslonnya Mesra dengan China-Kafir?
I sempat menolak. Namun, perbuatan asusila itu akhirnya tetap terjadi.
Nah, warga curiga karena mobil Gazali bergoyang. Warga akhirnya mengamankan Gazali.
“Kalau itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidikan,” imbuh Agus.
Baca juga: Kenapa Masjid Raya Daan Mogot Berbentuk T? Ini Penjelasannya
Dia menambahkan, Gazali dan I sudah bertemu empat kali.
“Untuk GR sendiri kami dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” tegas Agus (sumber: jpnn.com)
Kepada penyidik Polres HSS, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku melakukan perbuatan asusila di mobil.
Baca juga: Fakta Yang Terus Coba Disembunyikan, Al-Maidah 51 Tak Berlaku Kalau PKS Mendukung Pasangan Calon Non Muslim
“Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar kata Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono, Kamis (13/4).
Agus menambahkan, kala itu I sedang berolahraga di GOS Aluh Idut.
Setelah itu, I bertemu Gazali. Gazali lantas melambaikan tangan pada I.
Korban langsung menghampiri Gazali. Setelah itu, Gazali meminta I masuk ke mobil dinasnya.
Setelah I berada di mobil, Gazali langsung melancarkan aksinya.
Baca nih: Terbongkar Bos Lembaga Survei Median Menangkan Anies-Sandi, Ternyata Kader PKS dan Pernah Dilaporkan Ke Polisi
Baca Juga: Partai Munafik: Benci China-Kafir, Tapi Paslonnya Mesra dengan China-Kafir?
I sempat menolak. Namun, perbuatan asusila itu akhirnya tetap terjadi.
Nah, warga curiga karena mobil Gazali bergoyang. Warga akhirnya mengamankan Gazali.
“Kalau itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidikan,” imbuh Agus.
Baca juga: Kenapa Masjid Raya Daan Mogot Berbentuk T? Ini Penjelasannya
Dia menambahkan, Gazali dan I sudah bertemu empat kali.
“Untuk GR sendiri kami dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” tegas Agus (sumber: jpnn.com)