FAKTA INDONESIA - Fadli Zon dan Ahmad Dani kembali membuat blunder serangan yang luar biasa. Kita harus mencatat janji dari Bawaslu ini, te...
FAKTA INDONESIA - Fadli Zon dan Ahmad Dani kembali membuat blunder serangan yang luar biasa. Kita harus mencatat janji dari Bawaslu ini, terkait video yang di upload pada Youtube, dan dipromosikan melalui twitternya Ahmad Dani hari senin 17 April 2017 jam 5:11 pagi. Bisa dilihat pada tampilan berikut ini:
Video tersebut terbukti banyak sekali melakukan pelanggaran. Video ini sangat menjadi perbincangan netizen sejak di uploadnya video tersebut hingga hari ini, dan mungkin akan beruntut panjang kedepan.
Banyak pihak yang menyesalkan munculnya video tersebut pada masa tenang. Benar sekali, video tersebut di unggah dihari senin tanggal 17, sedangkan masa tenang Pilkada putaran kedua ini sudah dimulai sejak tanggal 16 hingga 18 April 2017.
“Tindakan Ahmad Dhani dan Fadli Zon sangat saya sesalkan. Itu menunjukkan bahwa mereka ini bukan politisi yang mengerti aturan,” – Wasekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily. Detiknews
“Jaga suasana Jakarta lebih tenang agar masa ini digunakan konstituen Jakarta untuk merenungkan kembali semua program calon kedua paket ini mana yang lebih cocok untuk mereka,” ujar Ketua DPP NasDem, Johnny G Plate Detiknews
Dan masih banyak juga yang lainnya bisa dicari sendiri dari laman google.
Terkait hal ini pasti ada pembelaan tentunya dari orang yang paling benar sedunia itu, Fadli Zon: Itu Ekspresi Seni
“Kan kita tidak bicara tentang mengkampanyekan siapa. Kita hanya menjelaskan duduk soal dari masalah aktual yang sedang terjadi. Jadi ekspresi seni itu bebas-bebas saja,” ujar Fadli.
Terlihat bukan? Alasan Fadli Zon yang selalu paling benar dalam segala aspek (khusus sudut pandangnya saja)
Padahal cukup jelas, di dalam video terlampir baju kotak-kotak yang tidak lain mencerminkan tokoh politik nomor 2, dari mana dasarnya Fadli Zon menggangap hal itu tidak berbicara tentang mengkampanyekan siapa?
Pegang Ucapan Bawaslu
Banyak yang melaporkan hal ini ke Bawaslu. Finally Bawaslu memberikan komentar yang cukup baik, semoga ini bukan hanya sekedar ucapan yang akan hilang seperti layaknya kentut, ada tapi tak lama. Mari kita pegang janji Bawaslu terkait ucapannya dia ini. Bawaslu berkata:
Mimah mengatakan hal seperti ini bisa dikatakan sebagai black campaign (kampanye hitam). Menurut Mimah seharusnya bila membuat karya seni jangan mengarah pada paslon tertentu.
“Ya jadi kayak black campaign, seharusnya nggak usah pakai baju kotak-kotak, harusnya jadi dia mengarahkan kepada paslon tertentu. Jadi kalau dia mau jangan ada identik apalah kalau putih memang banyak, tapi kan ini kotak-kotak,” ujar Mimah. Detiknews
Walau dalam berita tersebut Mimah masih belum melihat videonya. Tapi dia sudah memberikan indikator positif terkait laporan yang ia terima tentang adanya baju kotak-kotak yang dipakai dalam video yang dirilis oleh AD tersebut.
Seperti yang saya bilang sebelumnya, semoga ini tidak cuma kentut, ada baunya tapi sebentar saja, hilangnya cepat. Mari kita pertahankan ucapan Bawaslu ini.
Kita tetap harus mengawalnya nanti, dan mengusutnya secara jelas, karena jika memang sudah ditetapkan melangar oleh Bawaslu (walau saya kurang yakin, tapi harus tetap optimis), bahwa hal ini benar-benar sebuah black campaign, terlebih dilakukan saat masa tenang.
Artinya AD beserta Fadli Zon melanggar ketentuan aturan Pilkada dimana:
Dugaan tindak pidana pemilu pada pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh kaum, maka dia akan dikenakan pidana 3 sampai 18 bulan penjara, dan sanksi dikenakan Rp 600.000 sampai Rp 6.000.000.
Lumayan ! 3 sampai 18 bulan mendapat penalty didalam penjara. Mungkin ini hanya satu pelanggaran saja terkait melakukan kampanye di luar jadwal. Bagaimana dengan muatan konten video yang diupload? Apakah isinya fakta? Atau fitnah dan provokasi semata?
Kalau benar, tentunya maka akan mendapatkan double penalty lagi dimana, ada indikasi pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE juga tentunya. Berarti 3 – 18 bulan, akan ditambah jadi berapa tahun lagi? Makin top.
Setelah Pilkada nanti, mari kita tagih janji Bawaslu untuk mengecek video ini, saya harapkan ibu Mimah bisa menilai secara bijak, melanggar atau tidaknya..
Jangan lupa hari ini jam 7-13 WIB Coblos nomor 2.
- https://news.detik.com/berita/d-3475586/begini-aturan-kpu-soal-masa-tenang-pilkada
- https://news.detik.com/berita/d-3476347/bawaslu-ingatkan-kampanye-di-masa-tenang-terancam-hukuman-pidana
Oleh: Bani, Seword.com