Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, seluruh bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.
FAKTA INDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, seluruh bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPU, Arief Budiman menguraikan hasil pemeriksaan kesehatan secara berurutan mulai dari bakal calon Presiden (capres) petahana, Joko Widodo (Jokowi). Hasil ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Jokowi saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, memenuhi syarat,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018) malam.
Selanjutnya, Arief membacakan hasil pemeriksaan bakal calon Wakil Presiden (cawapres) Jokowi, Ma’ruf Amin. Ulama berusia 75 tahun ini juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan memenuhi syarat.
Demikian pula hasil pemeriksaan kesehatan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasangan bakal capres dan cawapres oposisi ini juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sebagai pasangan capres dan cawapres.
Kedua pasangan bakal capres-cawapres tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto secara bergilir. Pasangan Jokowi-Ma’ruf menjalani tes kesehatan pada Minggu 12 Agustus 2018 dan Prabowo-Sandi pada Senin 13 Agustus 2018. Cek kesehatan berlangsung pagi hingga malam.
Sumber: Poskotanews.com
