FaktaIndonesia.id - Sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta U...
FaktaIndonesia.id - Sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018), berlangsung singkat.
Persidangan yang hanya berlangsung 10 menit itu ditunda lantaran pihak dari istri Ahok, Veronica Tan tidak hadir.
Sementara Ahok yang masih menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok diwakili oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra.
Sidang akan kembali digelar 7 Februari. Agenda sidang tetap sama, yakni mendatangkan kedua belah pihak.
“Pak Ahok dan Bu Vero tidak hadir. Saya mewakili keluarga,” kata Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra di PN Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Usai sidang, Fifi menjelaskan secara gamblang duduk perkara kasus perceraian yang dialami Ahok dan Veronica.
Menurut dia, kasus itu muncul karena ada orang ketiga. Yaitu kedekatan antara Veronica Tan dengan seorang pengusaha bernama Julianto Tio.
Dia mengatakan, persoalan rumah tangga itu sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu. Bahkan, kata dia, Ahok sempat mendatangi Julianto dan meminta untuk menjauhi istrinya tetapi hal itu tidak digubris oleh Julianto.
Ahok kemudian melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2018.
Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (Inews.id)