Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) F...
![]() |
| Kelompok buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) |
"Pada saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur, dia sudah membut kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi," ujar Kahar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Kahar mengatakan, seharusnya Anies-Sandiaga menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka sepakati. Penetapan UMP, lanjut dia, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.
Kahar menilai Anies tak berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menetapkan UMP berdasarkan PP No 78.
"Kami buruh kecewa. Anies-Sandi sama dengan Ahok yang kami kritik dengan upah murah itu, enggak jauh beda karena keduanya menetapkan upah dengan PP No 78," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. (Kompas.com)
