Ungkapan Mengharukan Kakak Angkat Setelah AHOK Dihukum 2 Tahun Penjara

FAKTA INDONESIA -  Andi Analta Amir kakak angkat terpidana Basuki Tjahaja Purnama, mengaku prihatin atas putusan pidana dua tahun penjara y...


FAKTA INDONESIAAndi Analta Amir kakak angkat terpidana Basuki Tjahaja Purnama, mengaku prihatin atas putusan pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Cuma satu kata aja, prihatin," kata Analta kepada wartawan usai sidang di komplek Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Mengenai rasa keprihatinan tersebut ternyata bukan hanya karena adanya keputusan Majelis Hakim terhadap Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

Baca Juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci

Menurutnya, kejadian di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sudah janggal.

"Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," kata Analta.



Dirinya mengaku tidak bisa lebih jauh berkomentar mengenai keputusan Majelis Hakim.

"Kalau putusan itukan hak-hak orang aja putusin atas eksistensi dia di hadapan Allah. Itu hak dia. Ini kita cuman prihatin aja," katanya.

Baca juga: Begini Komentar Sandiaga Uno Setelah AHOK Berhasil Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, terkait kasus penistaan agama, Basuki T Purnama, divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Baca juga: Ahok Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Ramai Beritakan Vonis Penistaan Agama 2 Tahun Penjara

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5/2017).

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk AHOK Di Cipinang Setelah Divonis 2 Tahun Penjara

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat.

Baca juga: Loh..loh.. Petugas Lapas Cipinang Malah Berebutan Foto Bareng AHOK

Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama. (tribunnews.com/FaktaIndonesia.id)


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ungkapan Mengharukan Kakak Angkat Setelah AHOK Dihukum 2 Tahun Penjara
Ungkapan Mengharukan Kakak Angkat Setelah AHOK Dihukum 2 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuX9KCR_8_0epZ22Npqa34pwTOGGmC8XdKKOvBh83AajTfFq79onNm39zhgDOA1H-vd11v4fcJ9nSetT2Kuo26_Mp-NTB4_OuE1FbQL1R_rNJIgNqJ9bsz2Xl4E2LJxOyHqNaZSQFZNxo/s640/Andi+Analta+Amir+Menangis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuX9KCR_8_0epZ22Npqa34pwTOGGmC8XdKKOvBh83AajTfFq79onNm39zhgDOA1H-vd11v4fcJ9nSetT2Kuo26_Mp-NTB4_OuE1FbQL1R_rNJIgNqJ9bsz2Xl4E2LJxOyHqNaZSQFZNxo/s72-c/Andi+Analta+Amir+Menangis.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2017/05/ungkapan-mengharukan-kakak-angkat.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2017/05/ungkapan-mengharukan-kakak-angkat.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy