FAKTA INDONESIA - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta T...
FAKTA INDONESIA - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat langsung memasuki bangunan rutan.
Dari foto-foto yang dilansir Tribunnews.com, Ahok terlihat santai.
Bahkan dia diajak pegawai rutan yang mayoritas perempuan untuk foto bareng.
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan.
Ahok juga terlihat berdiskusi dengan pegawai dan pejabat rutan serta jaksa.
Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.
Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari mobilnya.
Suasana di rutan nampak ramai.
Baca Juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci
Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan juga nampak di lokasi.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
Baca juga: Begini Komentar Sandiaga Uno Setelah AHOK Berhasil Divonis 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ahok Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Ramai Beritakan Vonis Penistaan Agama 2 Tahun Penjara
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk AHOK Di Cipinang Setelah Divonis 2 Tahun Penjara
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.(tribunnews.com/FaktaIndonesia.id)