FAKTA INDONESIA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divons dua tahun penjara. Setelah pembacaan vonis, Ahok dij...
FAKTA INDONESIA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divons dua tahun penjara. Setelah pembacaan vonis, Ahok dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Mendengar vonis Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), massa kontra terdakwa di luar Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, langsung meneriakkan takbir.
"Allahu Akbar..Allahu Akbar..keadilan telah ditegakkan," ungkap massa kontra Ahok di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Massa berbagai ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini menerima vonis terhadap Ahok. Terlebih Ahok langsung dipenjara di LP Cipinang.
Baca juga: Setelah Vonis, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang
Massa GNPF menggelar doa bersama usai vonis dua tahun kepada Ahok di luar gedung sidang. Selanjutnya massa berlangsur-angsur membubarkan diri.
Baca Juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci
Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh PN Jakarta Utara. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. (gatra.com/FaktaIndonesia.id)
Baca juga: Begini Komentar Sandiaga Uno Setelah AHOK Berhasil Divonis 2 Tahun Penjara
Mendengar vonis Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), massa kontra terdakwa di luar Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, langsung meneriakkan takbir.
"Allahu Akbar..Allahu Akbar..keadilan telah ditegakkan," ungkap massa kontra Ahok di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Massa berbagai ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini menerima vonis terhadap Ahok. Terlebih Ahok langsung dipenjara di LP Cipinang.
Baca juga: Setelah Vonis, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang
Massa GNPF menggelar doa bersama usai vonis dua tahun kepada Ahok di luar gedung sidang. Selanjutnya massa berlangsur-angsur membubarkan diri.
Baca Juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci
Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh PN Jakarta Utara. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. (gatra.com/FaktaIndonesia.id)
Baca juga: Begini Komentar Sandiaga Uno Setelah AHOK Berhasil Divonis 2 Tahun Penjara