FAKTA INDONESIA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama. Wakil Gubernur DKI...
FAKTA INDONESIA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama. Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum. Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja, penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu," kata Sandiaga di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).
Baca juga: Berbeda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Dwiarso Budi Ketok AHOK Bersalah 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Setelah Vonis, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Baca juga: Ahok Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Ramai Beritakan Vonis Penistaan Agama 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (detik.com/FaktaIndonesia.id)
Baca juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci
"Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum. Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja, penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu," kata Sandiaga di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).
Baca juga: Berbeda Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Dwiarso Budi Ketok AHOK Bersalah 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Setelah Vonis, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Baca juga: Ahok Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Ramai Beritakan Vonis Penistaan Agama 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (detik.com/FaktaIndonesia.id)
Baca juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci