FAKTA INDONESIA - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, telah dijatuhi vonis penjara 2 tahun. Media asing ramai ...
FAKTA INDONESIA - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, telah dijatuhi vonis penjara 2 tahun. Media asing ramai memberitakan vonis hukuman yang dibacakan hari ini tersebut.
Media CNN mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial". Media ternama AS tersebut menuliskan, Ahok dinyatakan bersalah atas penodaan agama dalam persidangan yang dipandang sebagai tes atas toleransi beragama di Indonesia.
"Politisi Kristen China kontroversial tersebut diadili sejak Desember atas tuduhan bahwa dia menghina Islam selagi berkampanye untuk mempertahankan perannya. Gubernur Jakarta itu membantah tuduhan tersebut," demikian ditulis CNN pada situsnya hari ini.
Media asing lainnya, The Guardian memberitakan vonis Ahok dengan mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years". Media Inggris itu menyebut vonis Ahok sebagai "vonis mengejutkan."
"Vonis mengejutkan ini keluar setelah kelompok-kelompok Islamis garis keras menyerukan agar Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dipenjara karena menyinggung sebuah ayat dari Alquran," demikian ditulis The Guardian dalam situsnya, Selasa (9/5/2017).
Dalam artikelnya, The Guardian juga menulis tentang banyaknya demonstran yang berkumpul di luar gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang putusan Ahok hari ini.
Baca Juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci
Kantor berita ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul "Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy". Begitu pula dengan media-media asing lainnya, seperti media Malaysia, The Star dan media Singapura, Straits Times yang juga mengangkat judul serupa "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail".
Baca juga: Setelah Vonis, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang
Atas putusan majelis hakim ini, tim kuasa hukum Ahok langsung menyatakan banding. (detik.com/FaktaIndonesia.id)
Media CNN mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial". Media ternama AS tersebut menuliskan, Ahok dinyatakan bersalah atas penodaan agama dalam persidangan yang dipandang sebagai tes atas toleransi beragama di Indonesia.
"Politisi Kristen China kontroversial tersebut diadili sejak Desember atas tuduhan bahwa dia menghina Islam selagi berkampanye untuk mempertahankan perannya. Gubernur Jakarta itu membantah tuduhan tersebut," demikian ditulis CNN pada situsnya hari ini.
Media asing lainnya, The Guardian memberitakan vonis Ahok dengan mengangkat judul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years". Media Inggris itu menyebut vonis Ahok sebagai "vonis mengejutkan."
"Vonis mengejutkan ini keluar setelah kelompok-kelompok Islamis garis keras menyerukan agar Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dipenjara karena menyinggung sebuah ayat dari Alquran," demikian ditulis The Guardian dalam situsnya, Selasa (9/5/2017).
Dalam artikelnya, The Guardian juga menulis tentang banyaknya demonstran yang berkumpul di luar gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang putusan Ahok hari ini.
Baca Juga: Menangis! Vonis 2 Tahun Penjara, Pendukung: AHOK KAMU TIDAK BERJALAN SENDIRI! Hukum Tunduk pada Pembenci
Kantor berita ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul "Jakarta governor Ahok jailed two years for blasphemy". Begitu pula dengan media-media asing lainnya, seperti media Malaysia, The Star dan media Singapura, Straits Times yang juga mengangkat judul serupa "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail".
Baca juga: Setelah Vonis, Ahok Dibawa Ke Rutan Cipinang
Atas putusan majelis hakim ini, tim kuasa hukum Ahok langsung menyatakan banding. (detik.com/FaktaIndonesia.id)