FAKTA INDONESIA - Besok adalah hari bersejarah. Hari dimana hakim akan menentukan bagaimana nasib kaum minoritas untuk bisa berpolitik den...
FAKTA INDONESIA - Besok adalah hari bersejarah. Hari dimana hakim akan menentukan bagaimana nasib kaum minoritas untuk bisa berpolitik dengan normal tanpa harus dipolitisasi dengan SARA. Putusan hakim membebaskan Ahok akan kembali memberikan harapan kepada kaum minoritas bahwa setiap Warga Negara Indonesia punya hak sama untuk menjadi pejabat.
Mengapa hal ini bisa terkait dengan hak WNI tanpa terkecuali suku, agama, dan rasnya untuk menjadi pejabat?? Karena putusan bebas ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan surat Al Maidah 51 untuk menjerat Ahok. Sangat kental juga kaitannya dengan membungkam para politisi yang gunakan surat Al Maidah 51 untuk memenangkan konstentasi pemilihan kepala daerah dan bahkan kepala negara.
Baca Juga: Merah Padam Marissa Haque Dituduh Punya Simpanan Brodong Dari Bandung, Modusnya Begini
Tuntutan jaksa sendiri sudah memberikan celah hakim untuk memberikan putusan bebas karena judul perkaranya kini hanyalah penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. Sebuah tuntutan yang sangat mengada-ada dan tidak nyambung dengan laporan para pelapor Ahok.
Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP),” ujar Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian.
Ali menjelaskan, alasan jaksa mengenakan pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul “Merubah Indonesia”.
Baca Juga: Prabowo Salut, Eko Hadi Tepati Nazar Jalan Kaki Madiun-Jakarta, Amin Rais Kapan?
“Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua,” kata Ali.
Nah, dari dasar menarik tuntutan jaksa inilah bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa ini bukan sedang bicara menodai agama, tetapi menghina para politisi yang menggunakan surat Al Maidah 51. Penghinaan yang sebenarnya tidak tepat juga dituduhkan kepada Ahok. Itu bukan sebuah penghinaan, tetapi tepatnya adalah sebuah kritik.
Adalah aneh kalau dikritik memakai surat Al Maidah 51 disebut tindakan penghinaan. Lalau yang melaporkannya pun bukan mereka yang dinilai dihinakan tersebut. Karena itu, sidang ini jelas tidak bisa memutuskan Ahok bersalah dan harus dibebaskan. Karena laporan, dakwaan, dan tuntutan tidak nyambung satu dengan yang lainnya.
Bebasnya Ahok menjadi sangat penting karena ini akan menyatakan secara hukum bahwa kritikan Ahok kepada para politisi yang menggunakan surat Al Maidah 51 dilindungi UUD yang mengatur kebebasan berpendapat warga negaranya. Kritik Ahok adalah sebuah kebebasannya dalam berpendapat. Tidak boleh dihukum apalagi dengan kasus persidangan tidak nyambung seperti ini.
Baca Juga: Begini Cara Anies-Sandi 'Cuci Tangan' Amankan Diri Kalau Nanti Jakarta Makin Nggak Beres, Semua Salah AHOK
Kebebasan Ahok akan menampar keras para politisi yang menggunakan isu SARA demi meraih kemenangan. Penggunaan surat Al Maidah 51 dalam politik akan diredam dan peluang kaum minoritas menjadi pejabat akan kembali terbuka lebar. Sebuah harapan bahwa di pilpres nanti akan ada kaum minoritas yang bisa mencalonkan diri.
Baca Juga: Tamparan Keras Buat Rizieq Shihab Yang Gemar Mencaci Non Muslim Sebagai Kafir, Ini Pidato Tegas Gubernur Kalbar Cornelis: Ini INDONESIA BIB!
Ini tentu saja akan memberikan sebuah harapan bagi Ahok atau Hary Tanoe untuk ikut dlam pilpres 2019 tanpa takut terkena politisasi Al Maidah 51. Dan tentu saja juga menghancurkan isu Hary Tanoe harus mualaf untuk menjadi salah satu peserta Pilpres 2019. Kecuali memang Hary Tanoe benar-benar tulus mau menjadi seorang muslim.
Baca juga: AHOK Tulis Status, 'Jangan Dibakar!' Ini Komentar Mengejutkan Netizen, Heboh Banget....
Karena itu, tidak salah memang jika besok, kalau tidak ada kegiatan, mari bersama-sama ikut dalam acara “Aksi Simpatik 8000 Mawar Merah Putih Untuk Ahok” di depan tempat persidangan Ahok. Gedung Kementerian Pertanian. Hal yang perlu dilakukan supaya kita tidak lagi dikenal sebagai “Silent Majority”, orang-orang yang sadar bahwa Ahok didiskriminasi tetapi hanya diam dan bungkam.
Seperti kata Sayidina Ali yang dikutip oleh Denny Siregar
“Pelaku kezaliman ada dua, yaitu orang yang membantunya dan orang-orang yang DIAM !”
Oleh: Palti Hutabarat, Seword.com
Mengapa hal ini bisa terkait dengan hak WNI tanpa terkecuali suku, agama, dan rasnya untuk menjadi pejabat?? Karena putusan bebas ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan surat Al Maidah 51 untuk menjerat Ahok. Sangat kental juga kaitannya dengan membungkam para politisi yang gunakan surat Al Maidah 51 untuk memenangkan konstentasi pemilihan kepala daerah dan bahkan kepala negara.
Baca Juga: Merah Padam Marissa Haque Dituduh Punya Simpanan Brodong Dari Bandung, Modusnya Begini
Tuntutan jaksa sendiri sudah memberikan celah hakim untuk memberikan putusan bebas karena judul perkaranya kini hanyalah penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. Sebuah tuntutan yang sangat mengada-ada dan tidak nyambung dengan laporan para pelapor Ahok.
Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP),” ujar Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian.
Ali menjelaskan, alasan jaksa mengenakan pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul “Merubah Indonesia”.
Baca Juga: Prabowo Salut, Eko Hadi Tepati Nazar Jalan Kaki Madiun-Jakarta, Amin Rais Kapan?
“Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua,” kata Ali.
Nah, dari dasar menarik tuntutan jaksa inilah bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa ini bukan sedang bicara menodai agama, tetapi menghina para politisi yang menggunakan surat Al Maidah 51. Penghinaan yang sebenarnya tidak tepat juga dituduhkan kepada Ahok. Itu bukan sebuah penghinaan, tetapi tepatnya adalah sebuah kritik.
Adalah aneh kalau dikritik memakai surat Al Maidah 51 disebut tindakan penghinaan. Lalau yang melaporkannya pun bukan mereka yang dinilai dihinakan tersebut. Karena itu, sidang ini jelas tidak bisa memutuskan Ahok bersalah dan harus dibebaskan. Karena laporan, dakwaan, dan tuntutan tidak nyambung satu dengan yang lainnya.
Bebasnya Ahok menjadi sangat penting karena ini akan menyatakan secara hukum bahwa kritikan Ahok kepada para politisi yang menggunakan surat Al Maidah 51 dilindungi UUD yang mengatur kebebasan berpendapat warga negaranya. Kritik Ahok adalah sebuah kebebasannya dalam berpendapat. Tidak boleh dihukum apalagi dengan kasus persidangan tidak nyambung seperti ini.
Baca Juga: Begini Cara Anies-Sandi 'Cuci Tangan' Amankan Diri Kalau Nanti Jakarta Makin Nggak Beres, Semua Salah AHOK
Kebebasan Ahok akan menampar keras para politisi yang menggunakan isu SARA demi meraih kemenangan. Penggunaan surat Al Maidah 51 dalam politik akan diredam dan peluang kaum minoritas menjadi pejabat akan kembali terbuka lebar. Sebuah harapan bahwa di pilpres nanti akan ada kaum minoritas yang bisa mencalonkan diri.
Baca Juga: Tamparan Keras Buat Rizieq Shihab Yang Gemar Mencaci Non Muslim Sebagai Kafir, Ini Pidato Tegas Gubernur Kalbar Cornelis: Ini INDONESIA BIB!
Ini tentu saja akan memberikan sebuah harapan bagi Ahok atau Hary Tanoe untuk ikut dlam pilpres 2019 tanpa takut terkena politisasi Al Maidah 51. Dan tentu saja juga menghancurkan isu Hary Tanoe harus mualaf untuk menjadi salah satu peserta Pilpres 2019. Kecuali memang Hary Tanoe benar-benar tulus mau menjadi seorang muslim.
Baca juga: AHOK Tulis Status, 'Jangan Dibakar!' Ini Komentar Mengejutkan Netizen, Heboh Banget....
Karena itu, tidak salah memang jika besok, kalau tidak ada kegiatan, mari bersama-sama ikut dalam acara “Aksi Simpatik 8000 Mawar Merah Putih Untuk Ahok” di depan tempat persidangan Ahok. Gedung Kementerian Pertanian. Hal yang perlu dilakukan supaya kita tidak lagi dikenal sebagai “Silent Majority”, orang-orang yang sadar bahwa Ahok didiskriminasi tetapi hanya diam dan bungkam.
Seperti kata Sayidina Ali yang dikutip oleh Denny Siregar
“Pelaku kezaliman ada dua, yaitu orang yang membantunya dan orang-orang yang DIAM !”
Oleh: Palti Hutabarat, Seword.com