FAKTA INDONESIA - Kepuasan warga Jakarta terhadap Ahok mencapai 70% lebih, lalu kenapa elektabilitasnya tidak berbanding lurus dengan kepua...

Untuk yakin bahwa kasus ini hanyalah politik semata, sengaja di goreng sedemikian rupa oleh lawan Ahok maka kita perlu ingat kasus tahun 2014.
Pasti kita ingat ini, kalau belum pernah menonton coba amati sejak menit ke 3. Ini kasus Prabowo titisan Allah. Tentu ini juga penistaan agama, tapi apa reaksi MUI?
Keren yah MUI, bijak sekali saat itu. Bahkan MUI menganjurkan agar video “prabowo titisan Allah” jangan disebar lagi. Sebenarnya masih ada satu kasus lagi, soal “Mendesak Allah”. Tapi rasanya kasus ibu berjilbab itu sudah cukup. Banyak alasan yang dikeluarkan untuk membela si Ibu, tapi Ahok lain justru ia dicari terus kesalahannya.
Yah namanya juga mau Pilkada, kalau bukan Pilkada dan bukan Ahok pasti kasusnya jadi kayak si ibu tadi kok. Jadi dari sini saja sudah jelas, kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berlatang belakang politik, ya karena ada Pilkada tadi supaya Ahok gak jadi Gubernur. Nah jadi buat yang milih lawan Ahok karena merasa Ahok menistakan agama, mungkin kalian harus berpikir lagi, jangan-jangan kalian korban politisasi saja.
Pengadilan banyak sekali menguak fakta sebenarnya tentang kasus penistaan agama ini. Saksi ahli dari JPU malah dituntut karena berbohong padahal bohong saat menjadi saksi itu termasuk dosa besar dalam Islam. Contohnya ini.
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melaporkan dua pimpinan Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin dan Muchsin Alatas, terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan akan segera melaporkan saksi lain, yakni Irena Handono. Dia menjadi saksi pelapor yang mengaku sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu. Novel, yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Jadi kredibilitas saksi ahli kubu JPU justru dipertanyakan, kok bohong dibawah sumpah?
Lalu mari kita ingat kembali keterangan dari saksi ahli agama yang dihadirkan oleh tim kuasa Ahok.
“Kalau diterjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Namun berdasarkan riset terhadap 30 kitab tafsir, tidak satu pun saya mendapati yang bermakna pemimpin. Auliya’ berarti teman setia, penolong, aliansi pembantu keperluan orang-orang beriman,” kata Ahmad.
“Sabaabun nuzul (asal-usul turunannya ayat) Al-Maidah 51 ialah peperangan antara umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi Muhammad.
“Saat itu, kaum Yahudi saling membantu untuk memusuhi Rasulullah. Demikian ini juga dilakukan Nasrani, mereka jadi teman setia satu sama lain untuk memusuhi rasul,” jelas Ahmad.
Lebih jauh ketika hakim bertanya apakah itu berarti jika menjadikan orang Yahudi dan Nasrani teman setia saja tidak boleh, maka tidak boleh pula menjadikan mereka sebagai pemimpin, Ahmad menjawab penalaran tersebut keliru karena alasan hukumnya, atau ilat, tidak sama.
Terkait hal itu, Ahmad mengatakan surat Al-Maidah 51 tidak bersifat mutlak, namun hanya dapat diterapkan dalam konteks peperangan saat terjadi puncak permusuhan. Ayat tersebut bisa ditempatkan secara tidak benar jika digunakan untuk menyerang atau merendahkan lawan politik, misalnya dalam kampanye.
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa memilih pemimpin non-muslim itu boleh saja disaat damai karena Al Maidah 51 menjelaskan situasi saat perang, karena saat itu peperangannya melawan kaum non-muslim. Logis bukan?
Beliau juga menyayangkan MUI yang tidak terlebih dahulu cross check (tabayyun) ke Ahok langsung.
Ahmad menganggap langkah itu diambil MUI tanpa melakukan pengecekan silang kejadian sebenarnya di Pulau Pramuka dan klarifikasi kepada Ahok.
“Saya setuju poin tertentu, misalnya bahwa keharmonisan umat harus tetap terjaga, tapi pada keputusan yang merugikan orang lain tapi tidak tabayun (klarifikasi), itu yang saya tidak sependapat,” katanya kepada Majelis Hakim.
Hamka Haq juga memberikan keterangan yang meringankan Ahok
Ahli agama Islam Prof. Dr Hamka Haq menjelaskan bahwa fatwa berlaku menjadi hukum hanya jika diundangkan.
“Contohnya UU untuk mencuri. Ayat (Al Maidah) potong tangan tidak diberlakukan karena tidak diundangkan oleh negara”, jelas Hamka.
“KUHP mengundangkan pencuri itu dipenjara. Tidak ada KUHP dihukum berdasarkan syariat agamanya.”
“Jadi kalau ada pencuri yang mengatakan, jangan kamu bohongi saya menggunakan Al Maidah 38 itu artinya, “hukum saya, bukan potong tangan saya, hukuman saya dipenjara”. Kalau ada yang mengatakan “jangan kamu bohongi saya pakai Al Maidah 51″, artinya ayat itu tidak berlaku dalam Pilkada.”
Hamka Haq pun menambahkan bahwa MUI seharusnya melakukan proses tabayyun terlebih dahulu.
“Gubernur bagian dari pemerintah, majelis ulama harus memandangnya sebagai mitra, bukan sebagai rival. Oleh karena itu kalau ada sesuatu yang terjadi dengan gubernur, harus dipanggil untuk tabayun.”
Hamka, yang keterangannya bertolak belakang dengan posisi MUI menutup kesaksiannya dengan mengatakan bahwa “kehadirannya bukan untuk membela siapapun tapi untuk membela Pancasila.”
“Kita beragama, mari kita menjaga keberagaman untuk membangun bangsa ini”, katanya dengan lantang.
Selain ahli agama yang dihadirkan dalam pengadilan, diluar pengadilan banyak ahli agama yang juga memberikan keterangan yang senada. Seperti Buya Syafi’i, Gus Mus, Quraish Shihab dan sebagainya. Sebagian besar adalah ulama-ulama nusantara yang senang beramah tamah. Sebaliknya yang menyatakan Ahok penista agama adalah ulama-ulama gurun pasir yang gemar rusuh.
Bagaimana dari sisi bahasa? JPU juga menghadirkan saksi ahli bahasa tapi ternyata latar belakangnya adalah bahasa Inggris. Tentu saja tidak cocok dengan kondisi kasus terjadi karena Ahok tidak berbicara dalam bahasa Inggris.
Mari kita ingat-ingat lagi keterangan dari saksi ahli bahasa.
Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa yang didatangkan tim kuasa hukum mengatakan bahwa ucapan Ahok, “dibohongi pakai Surat Al-Maidah”, tidak berarti ada kebohongan dalam surat Al-Maidah.
Jadi bukan seperti yang dituduhkan oleh penduduk bumi datar, bahwa tidak berarti ada kebohongan dalam surat Al Maidah. Artinya memang Ahok tidak bermaksud berkata bahwa Al Maidah bohong, bukan itu.
“Al Maidah itu tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain,” kata guru besar linguistik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.
Pernyataan itu, tambah Rahayu, diungkapkan Ahok berdasarkan pengalaman pribadinya. Ini terungkap dari permulaan kalimat Ahok, “Saya mau cerita…”
“Itu berdasarkan fakta, bahwa surat Al-Maidah digunakan untuk membohongi orang supaya menang (pemilihan),” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Dwiharso Budi Santiarto.
Logis sekali dan memang ini yang pertama kali ada dibenak para penduduk bumi bulat bahwa Ahok tidak bermaksud berkata Al Maidah berbohong tapi berkata ada oknum yang menggunakan Al Maidah untuk berbohong. Lalu penduduk bumi datar langsung bermanuver dengan menuduh Ahok menistakan ulama. Padahal selain ulama pun banyak yang menggunakan ayat tersebut. Lagi pula memangnya ulama gak bisa bohong? Namanya juga tetap manusia, gak mungkin suci dan bersih.
Lalu LBH pun mendukung Ahok dengan meluncurkan Amicu Cariae, menurut mereka Ahok adalah korban dari panggunaan pasal anti-demokrasi. Secara tidak langsung artinya yang menggunakan pasal ini untuk menyerang Ahok adalah anti-demokrasi.
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam kasus dugaan penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, Ahok dalam kasus ini telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti-demokrasi, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
LBH Jakarta membela Ahok karena menilai bahwa pada masa pilkada yang seharusnya demokrasi ini, tidak ada lagi orang yang dijerat dengan pasal penodaan agama.
Selanjutnya PPP dan PKB yang partai Islam bergabung mendukung Ahok, artinya memang hanya sebagian kelompok saja yang menganggap Ahok menistakan agama dan membesar-besarkan karena mereka punya kepentingan politik. Jadi semua ini jelas hanya politik saja, Ahok jelas tidak menistakan agama tapi ia dizalimi, dipaksa menjadi terdakwa. Jadi jangan pilih cagub karena masalah kasus ini, karena jelas sekali dipolitisasi namun pilihlah yang terbaik untuk warga Jakarta. Meskipun kamu memilih Anies tapi jika pilihan itu jatuh karena kasus ini, maka sebenarnya kamu adalah korban politisasi mereka. (Oleh: Gusti Yusuf, Seword.com)