Ini Penjelasan Hukum, Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Tak Layak Dilanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama saat di Kejaksaan Agung Fakta Indonesia -  Kasus dugaan penistaan agama dengan tersang...

Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi polemik. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, proses hukum seharusnya dihentikan.
Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama saat di Kejaksaan Agung
Fakta Indonesia - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi polemik. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, proses hukum seharusnya dihentikan.

Hendardi merujuk dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diduga melakukan penodaan agama, kemudian telah meminta maaf, proses hukum seharusnya dihentikan.

"Saya menyatakan bahwa proses pidana atas dugaan penistaan agama atas Basuki semestinya tidak berlanjut, karena yang bersangkutan telah meminta maaf," ucap Hendardi saat dihubungi wartawan, Senin (5/12).

Sebab, dia menjelaskan, pada Pasal 2 aturan itu, berbunyi:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

"Jika mengulangi perbuatannya, baru kemudian dipidana," kata Hendardi.

Baca: Ketahuan Juga, Saat Diiming-imingi Jam Tangan 1,8 Milyar Ahok Ternyata.....

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11) lalu. Penetapannya sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, sejumlah dokumen, dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara ini perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang, pada Jumat (4/11). Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah yang jadi penyebab penetapan tersangka," ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, penetapan Ahok sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law. Tapi, Hendardi berharap, keputusan yang dibuat Polri patut dihormati. Sebab, keputusan Polri adalah produk institusi yang patut dihormati.

Baca: Kronologi Buni Yani dari Menyebar Video Ahok Terkait Al-Maidah 51 Hingga Jadi Tersangka

"Nuansa tertekan, terlihat dalam proses penyidikan. Tetapi karena telah menjadi putusan institusi penegakan hukum, maka proses hukum harus dihormati," imbuh Hendardi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memutuskan, bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Baca: Fakta-fakta Mencengangkan Ahok yang Berat Diakui Umat Islam

Perkara Ahok dinyatakan P21, setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat (25/11). Lima hari berselang, Kejaksaan menyatakan perkara Ahok P21.

"Secara umum tidak ada ketentuan batas waktu. Tetapi memang ini terlalu cepat dan tidak lazim, pernyataan P21 begitu cepat," tutup Hendardi.


Editor: Kay Wijaya
Photo: merdeka.com
Sumber: Merdeka.com


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ini Penjelasan Hukum, Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Tak Layak Dilanjutkan
Ini Penjelasan Hukum, Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Tak Layak Dilanjutkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii6OSJlA3w_yus0NiBseA7-7HYe4Z-OQ3uJKzpw9ysErtjiZnxCawqv13RIfUaXhTaPZJkQP3EoNAuBZAMLeeCeUs_knjPktsnVXLanxq1pv5dBVnvahFoPRq7R8Kvgwe6thq5S6hgwxU/s640/Basuki+Tjahaja+Purnama+di+Kejaksaan+Agung.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii6OSJlA3w_yus0NiBseA7-7HYe4Z-OQ3uJKzpw9ysErtjiZnxCawqv13RIfUaXhTaPZJkQP3EoNAuBZAMLeeCeUs_knjPktsnVXLanxq1pv5dBVnvahFoPRq7R8Kvgwe6thq5S6hgwxU/s72-c/Basuki+Tjahaja+Purnama+di+Kejaksaan+Agung.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/12/ini-penjelasan-hukum-kasus-dugaan_38.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/12/ini-penjelasan-hukum-kasus-dugaan_38.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy