Ini Bedanya dengan Kasus Eyang Subur dan Ahmad Dhani, Dakwaan Penistaan Agama pada Ahok Langgar Penegakan Hukum...

Ini Bedanya dengan Kasus Eyang Subur dan Ahmad Dhani, Dakwaan Penistaan Agama pada Ahok Langgar Penegakan Hukum...  Fakta Indonesia -  Alian...

Ini Bedanya dengan Kasus Eyang Subur dan Ahmad Dhani, Dakwaan Penistaan Agama pada Ahok Langgar Penegakan Hukum...
Ini Bedanya dengan Kasus Eyang Subur dan Ahmad Dhani, Dakwaan Penistaan Agama pada Ahok Langgar Penegakan Hukum... 
Fakta Indonesia - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) memandang adanya penyesatan hukum dalam kasus penodaan agana yang dituduhkan pada Ahok.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama.

Koordinator AMSIK Muannas Alaidid menegaskan dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan UU No 1. PNPS 1964 telah melanggar due process of law yakni proses penegakan hukum yang benar.

"Ini yang saya sebut penyesatan," kata Muannas di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Muanas lalu membandingkan kasus Ahok dengan Eyang Subur dan Ahmad Dhani. Muannas tercatat sebagai pengacara Eyang Subur. Dalam kasus Ahmad Dhani, Muannas sebagai pengacara FPI.

Diketahui, Pasal 156 a merupakan pasal sisipan KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU PPNS.

Untuk menggunakan pasal 156a KUHP ini harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama yakni sebelum kasus penodaan agama diproses secara hukum maka yang bersangkutan diberi peringatan keras terlebih dahulu.

Hal tersebut termaktub dengan jelas dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU PPNS 1965 yang berisi barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu kegiatan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri (SKB 3 Menteri).

"Dalam kasus Ahok tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana," kata Muannas.
Muannas lalu menjelaskan kasus Eyang Subur yang heboh karena beristri delapan. Eyang Subur dilaporkan karena dianggap menodai agama.

Muannas mengatakan MUI menilai perilaku Eyang Subur merupakan perbuatan haram. MUI, katanya, tidak memberikan terlebih dahulu kepada Eyang Subur malah melaporkannya ke Bareskrim.

"Harusnya ditegur, kalau tidak mau ditegur baru pidana," kata Muannas.
Muannas menceritakan saat gelar perkara dilakukan Polri, pihak pelapor Eyang Subur tidak hadir.

"Akhirnya kasus itu dihentikan karena alasannya prematur, tidak ada teguran sesuai Pasal 2 terlebih dahulu," kata Muannas.

Muannas juga menceritakan kasus Ahmad Dhani. Saat itu, FPI melaporkan Ahmad Dhani karena dituding menginjak-injak karpet merah dengan kaligrafi bertuliskan Allah saat konser eksklusif Dewa di stasiun televisi.

"Saya dan teman FPI melaporkan, lalu Dhani dipertemukan dengan FPI di MUI. Ahmad Dhani minta maaf," kata Muannas. Kasus itupun berakhir.

Menurut Muannas, hal yang sama seharusnya dilakukan pada kasus Ahok. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan tak perlu meneruskan kasus Ahok.

"Ini terlihat sekali pemaksaan kasus Ahok dan terlihat penyesatan hukumnya. Ini gara-gara tekanan massa. Ahok korban penyesatan hukum," kata Muannas.

Editor: Wijaya Kusuma
Sumber: Tribunnews



Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ini Bedanya dengan Kasus Eyang Subur dan Ahmad Dhani, Dakwaan Penistaan Agama pada Ahok Langgar Penegakan Hukum...
Ini Bedanya dengan Kasus Eyang Subur dan Ahmad Dhani, Dakwaan Penistaan Agama pada Ahok Langgar Penegakan Hukum...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipjAYscBrEbNmLtWfmenExGKdafmNAIBBDCXukXJBoVSGKIvex8B-plMsSy1Wuc1l0ZOGpS_G_kydlsOqar_9GlcRZ2wSJw9S3Xb2iKxFcJODQLzX_YUNfoUhi_qhr1sVjF_a3x77bo50/s640/Amsik+Konferensi+Pers.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipjAYscBrEbNmLtWfmenExGKdafmNAIBBDCXukXJBoVSGKIvex8B-plMsSy1Wuc1l0ZOGpS_G_kydlsOqar_9GlcRZ2wSJw9S3Xb2iKxFcJODQLzX_YUNfoUhi_qhr1sVjF_a3x77bo50/s72-c/Amsik+Konferensi+Pers.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/12/ini-bedanya-dengan-kasus-eyang-subur_32.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/12/ini-bedanya-dengan-kasus-eyang-subur_32.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy