Jelang Demo 4 November Muncul Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator"

Buni Yani. Photo: Tempo FaktaIndonesia.ID - Jelang sebagian umat Islam menggelar Demo 4 November, menuntut Basuki Tjahaja Purnama diusut ata...

Buni Yani. Photo: Tempo
FaktaIndonesia.ID - Jelang sebagian umat Islam menggelar Demo 4 November, menuntut Basuki Tjahaja Purnama diusut atas dugaan penistaan agama, petisi online muncul agar proses hukum Buni Yani berlanjut. 

Petisi Online "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator" di Change.org dibuat Paguyuban Diskusi pada Rabu, (2/11/2016). Saat diakses redaksi Fakta Indonesia, pukul 19.41 WIB, petisi Online Proses Hukum Buni Yani ini telah ditanda tangani 7.908 orang. Dan membutuhkan 2.092 lagi untuk dapat diproses lebih lanjut.

Dalam pengantarnya, Paguyuban Diskusi menuliskan petisi online ini sebagai berikut:

Pada tanggal 4 November 2016 besok digadang-gadang akan menjadi hari yang sakral untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta atas tuduhan penistaan firman Allah dalam surat AlMaidah ayat 51.

Penistaan yang dimaksud adalah bahwa Gubernur DKI pada saat kunjungan ke Kepulauan Seribu menyatakan bahwa bila para warga tidak dapat memilih beliau sebagai Gubernur karena DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 maka warga dipersilahkan tidak menggunakan hak pilih untuk tidak memilih beliau.

Pernyataan Ahok terkait dengan gencarnya penggunaan firman Allah dalam QS AlMaidah 51 yang melarang memilih pemimpin kafir, sementara perihal penafsiran tersebut masih dalam wilayah itjihad atau didiskusikan di antara para ulama fiqih dan tafsir. Kata awliyya yang ditafsirkan sebagai pemimpin adalah tafsir yang dilakukan oleh masa orde baru untuk menekankan status agama Islam sebagai mayoritas.

Sementara, di dalam tafsir di negara-negara lain, awliyya adalah teman dekat, yang bila dihubungkan dengan asal usul turunnya ayat, maka muslim tidak diperkenankan berkawan dekat dengan kaum kafir di masa perang karena dikhawatirkan dapat membocorkan rahasia kekuatan kepada lawan.

Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat ...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51.

Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam video editan Buni Yani Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan.

Video editan Buni Yani ini menjadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib, yang mana Ahok sendiri sudah bersedia untuk diperiksa pihak berwajib bilamana diperlukan, dan beliau telah meminta maaf atas salah kaprah dan kekisruhan yang ditimbulkannya.

Namun, Buni Yani, sebagai biang keladi yang telah memelintir ucapan Ahok belum diproses secara hukum. Ada dua hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:

1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan video editan dengan maksud untuk memfitnah Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan

2. Pembohongan yang dimaksud, yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim menjadikan hal ini sebagai bentuk provokasi yang merupakan tindakan mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.

Atas dua hal pengaduan yang disebutkan di atas, kami dengan ini menandatangani petisi untuk menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani dengan hukuman yang seberat-beratnya terhadap yang bersangkutan karena telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.
Petisi ini akan dikirim ke: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (Joko Widodo),  KEPALA KEPOLISIAN RI (Tito Karnavian), POLDA METRO JAYA (Bareskrim).

Dukung PETISI Online Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator? Klik di Sini

Sumber: Change.org, Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator
Editor: Surya


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Jelang Demo 4 November Muncul Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator"
Jelang Demo 4 November Muncul Petisi "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit dan Provokator"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvrkmeWabRD4qHG9kvK8ZD1w3sW_G-k0bQXJmRqPanFCLaYb0otvP_XKeqGf4VacvZVGCSn4fhFvR3FivgceZGRaz6U7ILnhy5RVG8q9cNaGOlhMImEh22GwrgB9GiSyE5McFTlcQaSeI/s640/Buni+Yani.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvrkmeWabRD4qHG9kvK8ZD1w3sW_G-k0bQXJmRqPanFCLaYb0otvP_XKeqGf4VacvZVGCSn4fhFvR3FivgceZGRaz6U7ILnhy5RVG8q9cNaGOlhMImEh22GwrgB9GiSyE5McFTlcQaSeI/s72-c/Buni+Yani.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/11/jelang-demo-4-november-muncul-petisi_46.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/11/jelang-demo-4-november-muncul-petisi_46.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy