Gara-gara DPR Rebutan Tupoksi, Sri Mulyani Jadi Serba Salah

FaktaIndonesia.id, Jakarta - Ketidakharmonisan antar komisi di DPR kembali menjadi sorotan. Kali ini ceritanya soal rebutan tupoksi dalam p...

FaktaIndonesia.id, Jakarta - Ketidakharmonisan antar komisi di DPR kembali menjadi sorotan. Kali ini ceritanya soal rebutan tupoksi dalam pembahasan suntikan dana ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Beberapa waktu lalu, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembahasan PMN 4 BUMN yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Krakatau Steel senilai Rp 9 triliun.

Namun, rapat itu berbuntut panjang. Komisi VI sebagai komisi yang membidangi BUMN tidak terima "lahannya" diserobot dan merasa telah dilangkahi kewenangannya oleh Komisi XI.

Pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 lalu, Komisi VI sudah mengetuk palu menyetujui suntikan dana 24 BUMN senilai Rp 54 triliun.

Angka itu pula yang akhirnya disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR dan kemudian disahkan ke dalam Undang-Undang APBN-P 2016 melalui Rapat Paripurna DPR.

Ketua DPR Terseret

Saat semuanya nampak mulus, gejolak justru muncul ke permukaan. Beberapa kali saat rapat dengan Sri Mulyani, sejumlah Anggota Komisi XI melontarkan kritik tajam kepada BUMN yang masih meminta suntikan dana dari negara.

Padahal dari 24 BUMN yang diberi PMN, ada beberapa BUMN yang sudah menjadi BUMN besar. Di antaranya PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Perumahan Pembangunan, dan PT Krakatau Steel.

Komisi XI pun mengambil inisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja). Tujuannya yakni untuk mengawasi mekanisme pembayaran PMN kepada BUMN.

Saat Panja PMN berjalan, pertentangan antara Komisi VI dan XI menyeret Ketua DPR Ade Komarudin.

Ia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh 36 Anggota Komisi VI. Ade dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.

Sebab, menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI untuk mengundang beberapa BUMN yang notabene mitra kerja Komisi VI.

Bahkan Ade juga disebut-sebut telah mengadakan pertemuan dengan beberapa direksi BUMN.

Sri Mulyani Serba Salah

Di tengah gejolak rebutan tupoksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi sasarannya. Dalam rapat kerja mewakili Menteri BUMN, Sri Mulyani dicecar Anggota Komisi VI, Kamis (20/10/2016).

Kehadiran perempuan yang kerap disapa Ani itu dalam rapat PMN dengan Komisi XI dianggap upaya memecah belah komisi di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya menilai Sri Mulyani dan jajaran pejabat BUMN lalai membaca PP 44 Tahun 2005.

Bersandar aturan itu kata dia, pembahasan PMN ada di bawah tupoksi Komisi VI, bukan Komisi XI.

"Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," ujar Azam saat rapat dengan Sri Mulyani.

Selain Azam, sejumlah Anggota Komisi VI DPR juga mengkritik keras langkah Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian BUMN.

Sri Mulyani nampak terkejut dengan reaksi Komisi VI. Sebab agenda rapat kerja hanya membahas tentang anggaran Kementerian BUMN.

"Saya enggak tahu akan bahas ini (PMN)," kata perempuan kelahiran Lampung itu.

Sejak awal tahun, Menteri Keuangan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan DPR. Rini diboikot lantaran persoalan kasus Pelindo II sejak akhir tahun 2015.

Sri Mulyani yang baru bergabung dengan Kabinet Kerja pasca mengakhiri petualangan di Bank Dunia Agustus lalu itu, menjelaskan seputar rapat PMN dengan Komisi XI yang menimbulkan gejolak.

Menurut ia, kehadirannya dalam rapat PMN dengan Komisi XI untuk memenuhi undangan DPR.

Sebagai bendahara umum negara, Ani merasa perlu menghormati undangan dari lembaga legislatif.

Apalagi tutur ia, Komisi XI menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 untuk mengundang rapat.

PP itu mengatur tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun dasar hukum itu ditolak oleh Komisi VI. Komisi yang membidangi BUMN itu justru mengatakan bahwa pembahasan PMN harus berpatokan ke PP Nomor 44 Tahun 2005.

Ani pun dibuat gelang-geleng. Sebab Komisi VI dan Komisi XI memiliki patokan yang berbeda terkait persoalan PMN BUMN tersebut.

"Kami menerima undangan saja. Kalau tidak hadir ada konsekuensi dianggap tidak menghormati (DPR). Jadi memang serba salah," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Meski begitu, ia mencoba menempatkan persoalan tupoksi antar komisi itu dalam takaran yang pas.

Baginya, persoalan tupoksi adalah persoalan internal DPR. Beberapa kali dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Ani menyampaikan bahwa ia sangat menghormati DPR sebagai lembaga legislatif.

Oleh karena itu ia berharap agar DPR bisa menyelesaikan persoalan tupoksi PMN tersebut.

"Kami akan memahami dan menerima apapun keputusan dewan terkait siapa yang bertangung jawab sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada," tandas Ani. (Sumber: Kompas.com).


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Gara-gara DPR Rebutan Tupoksi, Sri Mulyani Jadi Serba Salah
Gara-gara DPR Rebutan Tupoksi, Sri Mulyani Jadi Serba Salah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSDl1Ze9uEewkp9k3f37L5b3QYxmoryDjh1My5NxwAQAIStfKDfuFQbrI1pTSyIDy7xW6vIZn21KifcCIjlRruZUCOqFbTFNfKWcn5gv52gewteHBcUgqHirCZprUObmfa45YhOeVVn4c/s640/sri+mulyani.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSDl1Ze9uEewkp9k3f37L5b3QYxmoryDjh1My5NxwAQAIStfKDfuFQbrI1pTSyIDy7xW6vIZn21KifcCIjlRruZUCOqFbTFNfKWcn5gv52gewteHBcUgqHirCZprUObmfa45YhOeVVn4c/s72-c/sri+mulyani.JPG
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/10/gara-gara-dpr-rebutan-tupoksi-sri.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/10/gara-gara-dpr-rebutan-tupoksi-sri.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy