Ada yang Keliru, Kemendagri Klarifikasi Soal Plt DKI Jakarta

FaktaIndonesia.id, Jakarta - Kemendagri mengklarifikasi penjelasan tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati/Wali Kota yang...

FaktaIndonesia.id, Jakarta - Kemendagri mengklarifikasi penjelasan tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati/Wali Kota yang cuti karena mengikuti Pilkada. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota ditunjuk oleh Mendagri, bukan Presiden.

"Kalau Plt itu hanya ditugaskan, bukan diangkat. Plt ditugaskan melalui SK Mendagri, sesuai ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016," kata Sumarsono saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/10/2016).

Sumarsono menjelaskan, saat ini Kemendagri memang sedang mengurusi pergantian puluhan gubernur di Indonesia. Ada yang ditugaskan sementara sebagai Plt, ada juga yang ditugaskan untuk menggantikan jabatan gubernur sebelumnya. Untuk kasus kedua, gubernur yang baru diangkat oleh Presiden, karena jabatan gubernur sebelumnya sudah habis.

"Jadi bedanya, kalau pengangkatan gubernur oleh Presiden, sementara penugasan Plt gubernur oleh Mendagri," terang Sumarsono.

Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu.

"Plt hanya menjadi jembatan gubernur selama cuti. Jadi tidak perlu khawatir, sebelum dan setelah gubernur cuti, program kerja harus tetap sinkron," katanya.

Ada 5 poin yang menjadi kewenangan Plt Gubernur, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Hanya itu saja kewenangannya. Itu pun harus berdasarkan persetujuan Mendagri," ucapnya.

Peresmian Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota akan dilaksanakan pada Kamis (26/10/2016) di gedung Kemendagri. Mereka akan bertugas selama 3 bulan, yakni selama masa kampanye. (Sumber: detik.com).


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ada yang Keliru, Kemendagri Klarifikasi Soal Plt DKI Jakarta
Ada yang Keliru, Kemendagri Klarifikasi Soal Plt DKI Jakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCXT2QAcHUE7buggxkoeinPg_pcIv7eKzS9iCq6uTe6THQeXGgUKZ2w2Anf75_vFBdAkJmxeWRa_Zy8dIRsoe15fJpcfF6eaXMeChdD1e3-cYPrbW-DckRlx-NyJSZsoJX186fPEj-o84/s640/kantor+Kemendagri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCXT2QAcHUE7buggxkoeinPg_pcIv7eKzS9iCq6uTe6THQeXGgUKZ2w2Anf75_vFBdAkJmxeWRa_Zy8dIRsoe15fJpcfF6eaXMeChdD1e3-cYPrbW-DckRlx-NyJSZsoJX186fPEj-o84/s72-c/kantor+Kemendagri.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/10/ada-yang-keliru-kemendagri-klarifikasi.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/10/ada-yang-keliru-kemendagri-klarifikasi.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy