Konyol! Masa sih Kejaksaan Sewa Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?

FaktaIndonesia.id, Jakarta - Ketua Indonesia Audit Watch Junisab Akbar mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang mengusut dugaan kor...

FaktaIndonesia.id, Jakarta - Ketua Indonesia Audit Watch Junisab Akbar mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang mengusut dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas operasional Bank Sumut. Sebab, kata Junisab, Kejati Sumut tidak menggunakan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 

Junisab menyesalkan, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh kantor akuntan publik swasta. Menurutnya, menjadi aneh ketika kejaksaan menggunakan pihak di luar BPK atau BPKP.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi saja selalu menggunakan kedua lembaga negara tersebut dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan kasus korupsi. 

"Kejati Sumut bersikap seperti ogah menyertakan kedua lembaga negara ini dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ungkap Junisab, Sabtu (24/8).

Ia mempertanyakan, apakah sudah ada aturan teknis tentang proses penyidikan kejaksaan yang menggunakan jasa KAP dalam menghitung kerugian negara. 

"Kalau memang ada, mana aturannya sesuai perundang-undangan? Coba ditunjukkan ke publik," kata dia. Selain itu, lanjut dia,  pertanyaan berikutnya apakah ada nomenklatur anggaran kejaksaan untuk membayar KAP tersebut. 

Karenanya ia meminta Presiden Joko Widodo mengetahui kinerja kejaksaan ini.  Presiden harus melihat dengan teliti semua hal ini.  "Sebab kondisi itu akan masuk pada situasi 'saling mempertentangkan' fungsi antar lembaga negara dengan institusi pemerintah dan atau pertentangan antar institusi pemerintah," ungkapnya. 

Junisab menghimbau sebaiknya Kejatisu terbuka soal alasan tidak menggunakan BPK  dan BPKP saat penyidikan. Karena dengan menyewa KAP hal itu tidak lazim dalam tata kelola managemen penghitungan kerugian negara . 

"Mereka tidak bisa menyepelekan keingintahuan seperti kami kemukakan di atas sebab yang dilakukan Kejatisu itu sangat tidak biasa," tandas dia. 

Ia mengatakan, keberadaan BPK dan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara secara faktual sejak era orde baru. Namun, dalam kurun empat tahun terakhir ini mengalami pendistorsian tugas pokok dan fungsinya. Dimulai dengan pelemahan BPK  sebagai auditor keuangan negara. 

Bahkan, diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 terkait judicial review atau permohonan uji materiil UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pasal 23E ayat (1). 

Ia menjelaskan, UU itu menyebutkan untuk  memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan  Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 

"Artinya, bahwa KPK bukan hanya dapat bekerja bersama dengan BPKP dan BPK RI dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Itu untuk KPK lho," katanya. 

Putusan MK itu tentu dijabarkan ke dalam aturan teknis keuangan negara oleh Menkeu agar bisa masuk dalam nomenklatur anggaran KPK dalam APBN. 

"Uniknya justru keputusan hasil judicial review itu seperti dijadikan dalih kuat oleh kejaksaan sehingga bangga menyebut mereka menggunakan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan penghitungan kerugian negara saat menyidik tindak pidana korupsi," ujar dia. 

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Asep Mulyana, mengatakan bahwa pihaknya sudah menghitung kerugian negara dari kasus Bank Sumut. Ia pun mengakui auditnya tanpa menggunakan BPK dan BPKP, melainkan  KAP. 

“Hasil audit sudah kita lakukan, pakai akuntan publik kita,” ungkap Asep ditemui usai penutupan Rakernis Pidsus di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9). 

Namun, dia tak menjelaskan alasan tidak menggunakan pihak BPK atau BPKP untuk mengaudit kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar itu. 

Begitu juga nama KAP yang disewa untuk menghitung kerugian negara di kasus yang sudah menetapkan lima tersangka tersebut. 

Kelimanya ialah Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut, Zulkarnain dan rekanannya yakni Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. Sementara dua tersangka lainnya yakni Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. (Sumber: jpnn.com).


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Konyol! Masa sih Kejaksaan Sewa Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?
Konyol! Masa sih Kejaksaan Sewa Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/09/konyol-masa-sih-kejaksaan-sewa-akuntan.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/09/konyol-masa-sih-kejaksaan-sewa-akuntan.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy