Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (kiri), Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo (kedua kanan) dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi ...
FaktaIndonesia.id - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno sedang berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk menyikapi ucapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang dinilai menyudutkan dia.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Duta Graha Indah (DGI) di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/9/2017), Nazar mengatakan bahwa Sandi berperan sebagai pemilik saham terbesar PT DGI dan menggunakan perusahaan itu untuk mendukung pencapresan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Saya sekarang lagi konsultasi sama tim hukum, karena ini sudah pencemaran nama baik kepada saya dan ada ujaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami sedang berkonsultasi, opsi hukum apa yang akan ditempuh," kata Sandi saat dilansir Kompas.com, Jumat (8/9/2017).
Menurut Sandi, semua pernyataan Nazar mengenai dirinya itu adalah fitnah dan tidak berdasar.
Dia sudah membantah semua kesaksian Nazar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Bantahan itu sudah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan di KPK maupun saat sidang di Pengadilan Tipikor.
"Sudah saatnya pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar tersebut harus dipertanyakan karena merusak nama baik," kata Sandi.
Menurut Sandi, awal keterlibatannya dalam PT DGI bermula dari undangan dewan komisaris agar Sandi bersedia memberi masukan dan pandangan seputar ekonomi dan tren pasar modal.
Dia turut membantah memiliki saham di sana, apalagi ikut mengurus proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI.
Selain itu, Sandiaga membantah bertemu dengan Anas dan Nazar terkait rencana pencapresan Anas.
Sandi menegaskan, dia tidak kenal Nazaruddin, apalagi tahu bahwa Anas hendak mencalonkan diri sebagai presiden.
"Pertemuan yang kerap disampaikan oleh Pak Nazar itu tidak bisa dibuktikan karena memang saya tidak pernah kenal dengan Pak Nazar," kata Sandi.
"Saya melihat kayaknya ada agenda yang menyesatkan, untuk merusak reputasi yang selama ini saya bangun sebagai profesional yang sangat peduli terhadap penegakan dunia usaha yang antikorupsi," ujar dia.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
(Tribunnews.com/FaktaIndonesia.id)
Berita telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Merasa Difitnah Nazaruddin, Sandiaga Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Duta Graha Indah (DGI) di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/9/2017), Nazar mengatakan bahwa Sandi berperan sebagai pemilik saham terbesar PT DGI dan menggunakan perusahaan itu untuk mendukung pencapresan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Saya sekarang lagi konsultasi sama tim hukum, karena ini sudah pencemaran nama baik kepada saya dan ada ujaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami sedang berkonsultasi, opsi hukum apa yang akan ditempuh," kata Sandi saat dilansir Kompas.com, Jumat (8/9/2017).
Menurut Sandi, semua pernyataan Nazar mengenai dirinya itu adalah fitnah dan tidak berdasar.
Dia sudah membantah semua kesaksian Nazar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Bantahan itu sudah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan di KPK maupun saat sidang di Pengadilan Tipikor.
"Sudah saatnya pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar tersebut harus dipertanyakan karena merusak nama baik," kata Sandi.
Menurut Sandi, awal keterlibatannya dalam PT DGI bermula dari undangan dewan komisaris agar Sandi bersedia memberi masukan dan pandangan seputar ekonomi dan tren pasar modal.
Dia turut membantah memiliki saham di sana, apalagi ikut mengurus proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI.
Selain itu, Sandiaga membantah bertemu dengan Anas dan Nazar terkait rencana pencapresan Anas.
Sandi menegaskan, dia tidak kenal Nazaruddin, apalagi tahu bahwa Anas hendak mencalonkan diri sebagai presiden.
"Pertemuan yang kerap disampaikan oleh Pak Nazar itu tidak bisa dibuktikan karena memang saya tidak pernah kenal dengan Pak Nazar," kata Sandi.
"Saya melihat kayaknya ada agenda yang menyesatkan, untuk merusak reputasi yang selama ini saya bangun sebagai profesional yang sangat peduli terhadap penegakan dunia usaha yang antikorupsi," ujar dia.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
(Tribunnews.com/FaktaIndonesia.id)
Berita telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Merasa Difitnah Nazaruddin, Sandiaga Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
