FAKTA INDONESIA - Setelah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur, Basuki Tjahaja Purnama langsung mengembalikan biaya penunjan...
FAKTA INDONESIA - Setelah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur, Basuki Tjahaja Purnama langsung mengembalikan biaya penunjang operasional (BOP) sebagai gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
Sisa BOP itu dikembalikan pada Selasa (23/5/2017), satu hari setelah Basuki atau Ahok membatalkan pengajuan banding untuk kasusnya.
BPO tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2017).
Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.
Bukan pertama kali
Pengembalian uang operasional sebagai gubernur bukan yang pertama kali dilakukan oleh Ahok. Ahok juga pernah mengembalikan uang operasional pada 2014.
Ahok mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Itu merupakan sisa dana operasional Jokowi selama 4 bulan.
Ahok mengunggah bukti pengembalian dana operasional itu di website www.ahok.org pada Selasa (10/3/2015). Ahok mengunggah dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur itu.
Dana operasional Jokowi itu sebenarnya menjadi hak Ahok. Sebab, dana operasional selama 4 bulan itu tidak bisa digunakan Jokowi karena sedang berkampanye sebagai calon presiden RI.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Ahok yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat itu. Ahok menggunakan dana itu untuk beberapa kegiatan, seperti bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta. (kompas.com/FaktaIndonesia.id)
Sisa BOP itu dikembalikan pada Selasa (23/5/2017), satu hari setelah Basuki atau Ahok membatalkan pengajuan banding untuk kasusnya.
BPO tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2017).
Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.
Bukan pertama kali
Pengembalian uang operasional sebagai gubernur bukan yang pertama kali dilakukan oleh Ahok. Ahok juga pernah mengembalikan uang operasional pada 2014.
Ahok mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Itu merupakan sisa dana operasional Jokowi selama 4 bulan.
Ahok mengunggah bukti pengembalian dana operasional itu di website www.ahok.org pada Selasa (10/3/2015). Ahok mengunggah dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur itu.
Dana operasional Jokowi itu sebenarnya menjadi hak Ahok. Sebab, dana operasional selama 4 bulan itu tidak bisa digunakan Jokowi karena sedang berkampanye sebagai calon presiden RI.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Ahok yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat itu. Ahok menggunakan dana itu untuk beberapa kegiatan, seperti bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta. (kompas.com/FaktaIndonesia.id)