FAKTA INDONESIA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjerat kliennya bisa di...
FAKTA INDONESIA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjerat kliennya bisa dihentikan. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa keresahan yang ditimbulkan bukan karena unggahan Buni Yani.
Buni menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Ahok, yang menyinggung mengenai Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Dia juga menuliskan transkrip perkataan Ahok dalam video yang diunggahnya.
Aldwin mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Ahok bisa menjadi dasar bagi jaksa yang sekarang memeriksa perkara Buni. "Untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan," kata Aldwin dilansir JPNN.com, Selasa (16/5).
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a KUHP.
Menurut Aldwin, vonis majelis hakim terhadap Ahok membuktikan bahwa Buni tidak melakukan kebohongan atau menyebarkan kebencian seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Ahok divonis bersalah dengan dua tahun penjara, ini berarti apa yang disampaikan Buni Yani bukan fitnah, berita bohong, atau menyebarkan kebencian," ucap Aldwin. (jpnn/FaktaIndonesia.id)
Buni menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Ahok, yang menyinggung mengenai Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Dia juga menuliskan transkrip perkataan Ahok dalam video yang diunggahnya.
Aldwin mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Ahok bisa menjadi dasar bagi jaksa yang sekarang memeriksa perkara Buni. "Untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan," kata Aldwin dilansir JPNN.com, Selasa (16/5).
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a KUHP.
Menurut Aldwin, vonis majelis hakim terhadap Ahok membuktikan bahwa Buni tidak melakukan kebohongan atau menyebarkan kebencian seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Ahok divonis bersalah dengan dua tahun penjara, ini berarti apa yang disampaikan Buni Yani bukan fitnah, berita bohong, atau menyebarkan kebencian," ucap Aldwin. (jpnn/FaktaIndonesia.id)