FAKTA INDONESIA - Dua pimpinan DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga memiliki pelanggaran pidana perpajakan. Hal itu terungkap lewat b...
FAKTA INDONESIA - Dua pimpinan DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga memiliki pelanggaran pidana perpajakan. Hal itu terungkap lewat barang bukti yang dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap pejabat pajak.
Di sidang dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, Rabu (10/5) itu, awalnya, Jaksa Muhammad Takdir Suhan membeberkan bukti nota dinas. Itu, sebagai bukti permulaan terkait dugaan pelanggaran pajak sejumlah pihak.
Nota dinas itu berupa usulan tindak lanjut bukti permulaan yang akan dikirimkan ke Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadang Suwarna. Dokumen ditandatangani Handang Soekarno untuk diteruskan ke bawahannya Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.
Nah, dalam nota dinas itu tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Disebutkan bahwa Fadli Zon belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015. Sementara Fahri Hamzah, diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak.
Daftar harta 2014 berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar. Jaksa Takdir kemudian mengkonfirmasi nota dinas itu kepada Hilman Flobianto. Hilman pun tidak menampiknya.
"Untuk Fadli Zon SPT, kemudian yang Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar," kata Hilman saat dihadirkan sebagai saksi.
Berikut adalah Nota Dinas yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan:
Nota dinas
Nomor NDR- /PJ.051/2016
Yth: Direktur Pengakan Hukum
Dari: Kasubdi Pemeriksaan Budi Permulaan
Lampiran: Satu Set
Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
Nama: Eggi Sudjana SH Msc
NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Nama: Fadli Zon
NPWP: 09.468.771.2-0009.000
Alamat: Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
NPWP: 08.091.263.7-013.000
Alamat: Jakarta Selatan DKI Jakarta
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar. (jawapos.com/FAKTAINDONESIA)
Di sidang dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, Rabu (10/5) itu, awalnya, Jaksa Muhammad Takdir Suhan membeberkan bukti nota dinas. Itu, sebagai bukti permulaan terkait dugaan pelanggaran pajak sejumlah pihak.
Nota dinas itu berupa usulan tindak lanjut bukti permulaan yang akan dikirimkan ke Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadang Suwarna. Dokumen ditandatangani Handang Soekarno untuk diteruskan ke bawahannya Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.
Nah, dalam nota dinas itu tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Disebutkan bahwa Fadli Zon belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015. Sementara Fahri Hamzah, diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak.
Daftar harta 2014 berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar. Jaksa Takdir kemudian mengkonfirmasi nota dinas itu kepada Hilman Flobianto. Hilman pun tidak menampiknya.
"Untuk Fadli Zon SPT, kemudian yang Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar," kata Hilman saat dihadirkan sebagai saksi.
Berikut adalah Nota Dinas yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan:
Nota dinas
Nomor NDR- /PJ.051/2016
Yth: Direktur Pengakan Hukum
Dari: Kasubdi Pemeriksaan Budi Permulaan
Lampiran: Satu Set
Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
Nama: Eggi Sudjana SH Msc
NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Nama: Fadli Zon
NPWP: 09.468.771.2-0009.000
Alamat: Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
NPWP: 08.091.263.7-013.000
Alamat: Jakarta Selatan DKI Jakarta
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar. (jawapos.com/FAKTAINDONESIA)