FAKTA INDONESIA - Pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HT...
FAKTA INDONESIA - Pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu resmi dibubarkan karena HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
JawaPos.com mencoba untuk menghubungi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sesaat keputusan pemerintah itu dikeluarkan. Namun, dua puluh kali mencoba dihubungi melalui saluran telepon genggam, tidak ada respon yang didapatkan. Yang terdengar hanya nada sibuk.
Ketika mencoba menelepon salah satu anggota HTI Achmad Iqbal, dia enggan berkomentar. "No comment ya. Biar diserahkan ke Jubir saja," jawabnya singkat. Namun, tetap saja, sampai berita ini diturunkan Ismail Yusanto enggan mengangkat telepon untuk memberikan penjelasan.
Namun, dikutip dari laman resmi HTI, Ismail Yusanto menegaskan pihaknya tidak berbuat makar. Termasuk, soal ide ormas yang mengusulkan khilafah yang kerap dituduh bersebrangan dengan dasar negara. Dia mengatakan, sebagai ormas legal berbadan hukum perkumpulan (BHP), kegiatan HTI untuk berdakwah.
’’Semua yang disampaikan oleh HTI tak lain adalah ajaran Islam. Bagaimana bisa, kegiatan dakwah disebut makar? Ini jelas retorika basi ala Orde Baru yang dulu acap dipakai untuk menghambat dakwah,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, tak hanya diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti lemerintah anti terhadap ormas Islam. Nmun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Jawapos/FAKTAINDONESIA)