FAKTA INDONESIA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Menyatakan ted...
FAKTA INDONESIA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Ahok sapaan Basuki yang duduk tepat dihadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.
Mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokan kedua tangannya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Tamparan Keras Buat Rizieq Shihab Yang Gemar Mencaci Non Muslim Sebagai Kafir, Ini Pidato Tegas Gubernur Kalbar Cornelis: Ini INDONESIA BIB!
Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (tribunnews.com/FAKTAINDONESIA)
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Ahok menunduk
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bergantian membacakan vonis kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).Ahok sapaan Basuki yang duduk tepat dihadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.
Mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokan kedua tangannya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Tamparan Keras Buat Rizieq Shihab Yang Gemar Mencaci Non Muslim Sebagai Kafir, Ini Pidato Tegas Gubernur Kalbar Cornelis: Ini INDONESIA BIB!
Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (tribunnews.com/FAKTAINDONESIA)