Ahok Dipenjara 2 Tahun, Ini Komentar Fahri Hamzah, Minta.....

FAKTA INDONESIA -  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menerima pu...

FAKTA INDONESIAWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menerima putusan pengadilan terlebih dahulu, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Menurut dia, penerimaan Ahok atas putusan perlu dilakukan agar situasi masyarakat kembali kondusif.

"Menurut saya terima saja dulu. Dan menurut saya, Saudara Basuki jangan terlalu agresif dulu. Calm down dulu karena banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi. Dan karena itu, kita harus kembali ke titik yang lebih normal," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Fahri mengakui, mekanisme banding adalah hak setiap orang untuk memperjuangkan keadilan atas vonis yang diterimanya.

Akan tetapi, menurut politisi PKS ini, kasus penodaan agama ini sejak awal menimbulkan banyak masalah.

"Apa yang terjadi ini adalah ketika hukum itu momentumnya ketemu dengan banyak hal, dengan politik, dengan massa. Ada lobi-lobi pasti yang terjadi di belakang ini," kata Fahri.



Dia mengatakan, mungkin ada pihak ada yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
"Karena belum pernah penistaan itu dihukum kurang dari limat tahun," ujar dia.

Baca: Ahok Diganti Jadi Gubernur Jakarta Sore Ini, Serah Terima Jabatan Disiapkan
Fahri juga meminta semua pihak untuk menerima putusan pengadilan dan kembali ke kehidupan normal.

"Polisi, penyidik, penyelidik kembali sebagi polisi, penyidik dan penyelidik yang profesional. Jaksa dan penuntut kembali sebagai jaksa dan penuntut yang profesional. Hakim-hakim kita, coba kembali membeningkan pikiran untuk independensi peradilan di masa yang akan datang," kata Fahri.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ahok pun akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(tribunnews.com/FAKTAINDONESIA)


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ahok Dipenjara 2 Tahun, Ini Komentar Fahri Hamzah, Minta.....
Ahok Dipenjara 2 Tahun, Ini Komentar Fahri Hamzah, Minta.....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfVWEXMZyHbn0OTUWaUiSp0fTVQA1mt8kyCmFHTsfQOhqX8g85Aosxsf4sBd1EddGQMqx2wWpeUhgqWuDLX3p1OTEuLgfeFyzF9nkrh1VNV3hAhWrGoQfMzOujia3BRxf_231JVY0KwoDU/s640/Fahri+Hamzah-.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfVWEXMZyHbn0OTUWaUiSp0fTVQA1mt8kyCmFHTsfQOhqX8g85Aosxsf4sBd1EddGQMqx2wWpeUhgqWuDLX3p1OTEuLgfeFyzF9nkrh1VNV3hAhWrGoQfMzOujia3BRxf_231JVY0KwoDU/s72-c/Fahri+Hamzah-.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2017/05/ahok-dipenjara-2-tahun-ini-komentar.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2017/05/ahok-dipenjara-2-tahun-ini-komentar.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy