Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tengsangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan FaktaIndonesia.ID -  Buni Yani kecewa ditetapkan sebagai tersangka kasus duga...


Tak Terima Jadi Tengsangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
FaktaIndonesia.ID - Buni Yani kecewa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Meski menghargai keputusan penyidik, Buni akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Menurut saya, tidak ada substansial yang bisa menjadikan saya tersangka. Tetapi mungkin, mereka (penyidik) punya pertimbangan berbeda. Kami menghargai itu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Trik Ciptakan Suasana Nyaman Agar Keluarga Betah di Rumah Buni berharap mendapat keadilan dalam proses penyidikan kasus ini. Dia juga berharap adanya tranparansi dari penyidik Polda Metro, seperti penyidik mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Itu yang kami kritisi," jelas Buni.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan melihat keabsahan penetapan Buni sebagai tersangka lewat sidang praperadilan.

"Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya, itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," tegas Aldwin.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran SARA, Rabu 23 November. Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.

Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.


Sumber: Metrotvnews
Editor: Kay Wijaya


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka, Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXU_l0LZWzryCRVvsYW9jJxW3n5weYS1YOgccERjekbu2IiAHv8QwUE4-ChiefqEpuEM6S1laXzyB2QqUijymtJCWC9kcddwdf8e-jFVUflqgUsm6qQNhc26zkMUHmS6-K5xfzOGnvNjY/s640/Buni+Yani+---.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXU_l0LZWzryCRVvsYW9jJxW3n5weYS1YOgccERjekbu2IiAHv8QwUE4-ChiefqEpuEM6S1laXzyB2QqUijymtJCWC9kcddwdf8e-jFVUflqgUsm6qQNhc26zkMUHmS6-K5xfzOGnvNjY/s72-c/Buni+Yani+---.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/11/tak-terima-jadi-tersangka-buni-yani_25.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/11/tak-terima-jadi-tersangka-buni-yani_25.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy