Ini Jurus Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi 'Tonjok' Para Penggugat Tax Amnesty

Sri Mulyani Indrawati. Photo: Liputan6 FaktaIndonesia.ID -  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) meme...

Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Indrawati. Photo: Liputan6
FaktaIndonesia.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi permintaan atas gugatan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sri Mulyani didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan jajaran Kementerian Keuangan.

Dalam paparan awal, Sri Mulyani langsung mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon, yaitu di antaranya adalah Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Indonesia.

Pemohon mengaku telah rugi selaku masyarakat yang selama ini membayar pajak dengan taat. Sementara banyak masyarakat lainnya, dengan ketidakpatuhan terhadap pajak justru mendapatkan pengampunan.

"Dari legal standing para pemohon, perkenankanlah kami dalam keterangan ini menyampaikan pendapat bahwa para pemohon tidak memiliki syarat kualifikasi untuk mengajukan uji material dari sisi objek legal standing," ungkap Sri Mulyani, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Syarat yang berhasil dipenuhi adalah hak konstitusional pemohon selaku masyarakat sesuai Undang-undang (UU). Dalam soal kerugian, Sri Mulyani menilai tidak tepat.

"Syarat lainnya, terkait kerugian para pemohon akibat berlakukan UU Pengampunan Pajak pemerintah berpendapat tidak dipenuhi," tegasnya.

Alasannya yang pertama, bahwa UU Pengampunan Pajak adalah hak yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"UU Pengampunan Pajak adalah satu hak yang diberikan dan berlaku bagi seluruh WNI yang ikut serta dalam kebjakan pengampunan pajak. Suatu bentuk kepatuhan atas kewajiban yamg belum dilaksanakan, sehingga dalil kerugian karena adanya diskriminasi tidak berdasar," papar Sri Mulyani.

Kedua, Sri Mulyani mengatakan, program tersebut tidak merugikan masyarakat miskin, namun justru memberikan keuntungan. Ada tiga manfaat yang menguntungkan perekonomian nasional,

"Pertama, dana repatriasi akan dapat menggerakkan perekonomian nasional. Kedua, uang tebusan secara langsung bagi pembangunan dan ketiga, terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.

"Karena kebijakan pengampunan pajak akan menciptakan subjek atau ekstensifikasi dan objek pajak baru dengan meningkatkan pertumbuhan di sektor perekonomian, akan tercipta lapangan pekerjaan baru tingkat suku bunga yang terkendali dan meningkatkan daya beli masyarakat," terangnya. (Sumber: Detik.com)


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ini Jurus Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi 'Tonjok' Para Penggugat Tax Amnesty
Ini Jurus Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi 'Tonjok' Para Penggugat Tax Amnesty
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTZs6_foAhfnE-gLt6fEtD8f8RkoyR7am7BfQ4-vodUAHISYzi-c4CjQUeFwBqZlqzizzuYmM4SAsMCWYei1Wkxh5XZ3AH5lLjEzwwPZQ5Y9Zg86-OoH0hER6MJwLNrlv9AiTDIv6TrI0/s640/Sri+Mulyani.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTZs6_foAhfnE-gLt6fEtD8f8RkoyR7am7BfQ4-vodUAHISYzi-c4CjQUeFwBqZlqzizzuYmM4SAsMCWYei1Wkxh5XZ3AH5lLjEzwwPZQ5Y9Zg86-OoH0hER6MJwLNrlv9AiTDIv6TrI0/s72-c/Sri+Mulyani.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/09/ini-jurus-sri-mulyani-di-mahkamah_20.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/09/ini-jurus-sri-mulyani-di-mahkamah_20.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy