FaktaIndonesia.id - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Pimpinan Jama...
FaktaIndonesia.id - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu langsung bersujud di ruang sidang. Hal itu tentu membuat pengunjung sidang penasaran akan motif dan tujuan pria yang biasa disapa Oman Rochman tersebut.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan, sebelum persidangan berlangsung, ia sempat berbicara dengan kliennya. Aman menyampaikan rencananya untuk sujud syukur ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Sebelum vonis itu tadi dia (Aman) ngomong, 'Kalau saya divonis mati, saya akan langsung sujud syukur'. Dan, itu yang dilakukan tadi," ungkap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Namun, Asludin tak mengetahui pasti alasan kliennya melakukan tindakan itu. Sebab Aman sendiri tak mau menjelaskannya. Sehingga tim kuasa hukum juga menghargai privasi kliennya.
"Dia tidak menyatakan alasannya. Tapi, dia (Aman) sampaikan tadi sebelum sidang," lanjut Asludin.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Dia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.
Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.
Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir.
Alasan Hakim Memberikan Vonis Mati Untuk Aman Abdurrahman
Pada persidangan yang digelar Jumat (22/6), majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Akhmad jaini menyatakan Aman telah membentuk wadah bagi kelompok teroris dengan tujuan melakukan aksi jihad di Indonesia. Majelis menolak pleidoi Aman yang merasa tak terlibat aksi teror dengan dalih berada di tahanan.
"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata Jaini saat membacakan pertimbangan dalam vonis untuk Aman.
Hakim berpendapat meski Aman tak memerintahkan akti teror secara langsung, namun pria kelahiran 5 Januari 1972 di Sumedang, Jawa Barat itu terus menularkan paham radikal. Menurut majelis, Aman cukup memberikan pemahaman kepada para pengikutnya untuk melaksanakan teror atas nama agama.
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," lanjut Jaini.
Keterlibatan Aman dalam aksi terorisme juga diperkuat dengan blog millahibrahim.wordpress.com yang digunakan sebagai media penyebar paham radikal. Artikel-artikel dalam situs tersebut dianggap memberikan dampak mengerikan sebab siapa pun bisa mengaksesnya.
"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut," imbuh Jaini.
Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.
"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.
Sumber: JPNN
