Tak Sabar Dijemput 70 Bidadari? Divonis Mati Teroris ISIS Aman Abdurrahman Langsung Sujud Sukur

FaktaIndonesia.id - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Pimpinan Jama...

Tak Sabar Dijemput 70 Bidadari? Divonis Mati Teroris ISIS Aman Abdurrahman Langsung Sujud Sukur

FaktaIndonesia.id - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu langsung bersujud di ruang sidang. Hal itu tentu membuat pengunjung sidang penasaran akan motif dan tujuan pria yang biasa disapa Oman Rochman tersebut.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan, sebelum persidangan berlangsung, ia sempat berbicara dengan kliennya. Aman menyampaikan rencananya untuk sujud syukur ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

"Sebelum vonis itu tadi dia (Aman) ngomong, 'Kalau saya divonis mati, saya akan langsung sujud syukur'. Dan, itu yang dilakukan tadi," ungkap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Namun, Asludin tak mengetahui pasti alasan kliennya melakukan tindakan itu. Sebab Aman sendiri tak mau menjelaskannya. Sehingga tim kuasa hukum juga menghargai privasi kliennya.

"Dia tidak menyatakan alasannya. Tapi, dia (Aman) sampaikan tadi sebelum sidang," lanjut Asludin.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Dia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.

Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.

Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir.

Alasan Hakim Memberikan Vonis Mati Untuk Aman Abdurrahman

Pada persidangan yang digelar Jumat (22/6), majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Akhmad jaini menyatakan Aman telah membentuk wadah bagi kelompok teroris dengan tujuan melakukan aksi jihad di Indonesia. Majelis menolak pleidoi Aman yang merasa tak terlibat aksi teror dengan dalih berada di tahanan.

"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata Jaini saat membacakan pertimbangan dalam vonis untuk Aman.

Hakim berpendapat meski Aman tak memerintahkan akti teror secara langsung, namun pria kelahiran 5 Januari 1972 di Sumedang, Jawa Barat itu terus menularkan paham radikal. Menurut majelis, Aman cukup memberikan pemahaman kepada para pengikutnya untuk melaksanakan teror atas nama agama.

"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," lanjut Jaini.

Keterlibatan Aman dalam aksi terorisme juga diperkuat dengan blog millahibrahim.wordpress.com yang digunakan sebagai media penyebar paham radikal. Artikel-artikel dalam situs tersebut dianggap memberikan dampak mengerikan sebab siapa pun bisa mengaksesnya.


"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut," imbuh Jaini.

Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.

"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.

Sumber: JPNN


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Tak Sabar Dijemput 70 Bidadari? Divonis Mati Teroris ISIS Aman Abdurrahman Langsung Sujud Sukur
Tak Sabar Dijemput 70 Bidadari? Divonis Mati Teroris ISIS Aman Abdurrahman Langsung Sujud Sukur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXD5vtAKPlesRZqUUO82FA4UJrdQ3yTvLOimhyphenhyphenUKMu2GoWtl_W22v742IN9r_EEV4TsGJaGPjj-N4LlRNWhDdeX7nkEa4SWxiRkFAhUSoLuQvn9vAxbiut1Izpu7AOjFSrrpd6l41mPG3b/s640/Aman+Abdurrahman+-.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXD5vtAKPlesRZqUUO82FA4UJrdQ3yTvLOimhyphenhyphenUKMu2GoWtl_W22v742IN9r_EEV4TsGJaGPjj-N4LlRNWhDdeX7nkEa4SWxiRkFAhUSoLuQvn9vAxbiut1Izpu7AOjFSrrpd6l41mPG3b/s72-c/Aman+Abdurrahman+-.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2018/06/tak-sabar-dijemput-70-bidadari-divonis.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2018/06/tak-sabar-dijemput-70-bidadari-divonis.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy