FaktaIndonesia.id - Asrul Pandapotan Sihotang, orang dekat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola (ZZ) akhirnya buka-bukaan dalam persidangan d...
FaktaIndonesia.id - Asrul Pandapotan Sihotang, orang dekat Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola (ZZ) akhirnya buka-bukaan dalam persidangan dengan terdakwa kasus Ketok Palu, Supriyono, Rabu (23/5).
Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, banyak yang diungkapkan Asrul, namun yang paling mencengangkan saat ditanya Jaksa Penuntut Umum tentang alasan pemilihan Arfan sebagai Plt Kadis PUPR.
Asrul menyebut, terlebih dahulu dirinya menanyakan potensi fee proyek saat Arfan hendak diangkat menjadi plt Kadis PUPR.
Adapun dana ini merupakan perkiraan jatah untuk Zumi Zola Zulkifli apabila Dinas PUPR dikomandoi oleh Arfan kelak.
“Potensi fee proyek Pak Arfan disebutkan Rp 20 Miliar (M) sampai Rp 22 M,” ujar Asrul.
Atas perkiraan yang dibuat oleh Arfan tersebut Asrul mengatakan Gubernur Zola sempat kecewa.
“Sempat kecewa karena saat diurus Apif Firmansyah (mantan orang kepercayaan Zola, red) fee proyek di Dinas PUPR bisa mencapai Rp 20 M sampai Rp 25 M,” ungkapnya.
Namun akhirnya Arfan tetap juga dipilih sebagai pelaksana tugas Kadis. Pasalnya, kata Asrul Arfan dianggap berpengalaman dan juga banyak mengenal kontraktor.
“Serta yang terpenting Arfan loyal terhadap Pak Gubernur Zola,” jelas pria berkacamata ini.
Selanjutnya saat ditanya keterkaitannya dengan Supriyono, Asrul menyebut dirinya dalam kasus ini hanya dua kali bertemu dengan terdakwa Supriyono.
"Saya dua kali bertemu dengan terdakwa Supriyono. Intinya terdakwa minta saya komunikasi langsung dengan beliau (Zola,red) soal adanya permintaan uang ketok dari DPRD Provinsi Jambi, namun saya arahkan terdakwa ke Erwan saja untuk uang ketok,’’ ungkapnya.
"Yang jelas jatah untuk anggota dan pimpinan dewan berbeda. Untuk pimpinan dewan dikalikan dua," jelas Asrul.
Lalu ditambahkannya terkait terdakwa Supriyono, Asrul menyebut, Supriyono pernah menyampaikan kepada dirinya sejumlah proyek. Bahkan nilainya mencapai Rp 100 M.
"Terdakwa kala itu meminta kegiatan untuk PAN mencapai kurang lebih Rp 100 M. Itu untuk operasional partai PAN saja yang didalamnya juga termasuk untuk tim sukses pada pilgub lalu,’’ katanya.
Tidak sampai di Supriyono saja, keterangan Asrul juga menyasar mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Kala itu Asrul menyebut Gubernur Zola menjagokan Erwan dalam kontestasi lelang jabatan sekda definitif Provinsi Jambi, namun pilihan presiden malah bukan nama Erwan.
‘’Ternyata yang disetujui M Dianto. Karena yang diinginkan Zola jadi sekda adalah Erwan Malik, ternyata tak disetujui Presiden," katanya.
“Serta yang terpenting Arfan loyal terhadap Pak Gubernur Zola,” jelas pria berkacamata ini.
Selanjutnya saat ditanya keterkaitannya dengan Supriyono, Asrul menyebut dirinya dalam kasus ini hanya dua kali bertemu dengan terdakwa Supriyono.
"Saya dua kali bertemu dengan terdakwa Supriyono. Intinya terdakwa minta saya komunikasi langsung dengan beliau (Zola,red) soal adanya permintaan uang ketok dari DPRD Provinsi Jambi, namun saya arahkan terdakwa ke Erwan saja untuk uang ketok,’’ ungkapnya.
"Yang jelas jatah untuk anggota dan pimpinan dewan berbeda. Untuk pimpinan dewan dikalikan dua," jelas Asrul.
Lalu ditambahkannya terkait terdakwa Supriyono, Asrul menyebut, Supriyono pernah menyampaikan kepada dirinya sejumlah proyek. Bahkan nilainya mencapai Rp 100 M.
"Terdakwa kala itu meminta kegiatan untuk PAN mencapai kurang lebih Rp 100 M. Itu untuk operasional partai PAN saja yang didalamnya juga termasuk untuk tim sukses pada pilgub lalu,’’ katanya.
Tidak sampai di Supriyono saja, keterangan Asrul juga menyasar mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Kala itu Asrul menyebut Gubernur Zola menjagokan Erwan dalam kontestasi lelang jabatan sekda definitif Provinsi Jambi, namun pilihan presiden malah bukan nama Erwan.
‘’Ternyata yang disetujui M Dianto. Karena yang diinginkan Zola jadi sekda adalah Erwan Malik, ternyata tak disetujui Presiden," katanya.
(JPNN)
