FaktaIndonesia.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum P...
FaktaIndonesia.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012.
Polisi melayangkan panggilan kedua untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan tanggal 15 Januari 2018 sebagai saksi. Dia pun menyebutkan akan memastikan apakah benar ada panggilan terhadap dirinya.
"Untuk panggilan dari Polda, saya sendiri belum terima tapi sudah berseliweran. Saya mesti pastiin ini hoaks apa bukan," kata Sandiaga di Balai Kota, Selasa (16/1).
Sandi menambahkan, tim hukumnya sedang mengecek panggilan itu untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polda. Jika surat panggilan resmi telah diterima, ia memastikan akan memenuhi panggilan itu.
"Tentunya sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan seandainya itu memang menjadi keharusan kita," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Sumber: Merdeka.com