Rizieq Shihab Sudah Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka, Marah Besar Dia Akan Lakukan Ini...

FAKTA INDONESIA -  Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat ...

FAKTA INDONESIAPimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq pun marah besar atas penetapan status tersangka itu.

Hal ini diungkapkan pengacara Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro.

Dia mengatakan kliennya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5) sore.

Sugito menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq.

Dia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak tepat.

"Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," ucap Sugito.

Sugito menyampaikan, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Menurut dia, Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif.

"Kalaupun pulang, lihat situasi," kata Sugito.

Dia tidak menjelaskan situasi yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, Rizieq saat ini menunggu keadaan.

Sementara Sugito, yang saat ini sedang mendampingi Rizieq, mengaku akan pulang pada Rabu (31/5).

Sementara menurut kuasa hukum Rizieq Syihab lainnya, Kapitra Ampera, kliennya marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5).
Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.
Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Bukti kuat

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka percakapan berbau pornografi pada Senin (29/5). Polisi mengaku sudah mengantongi bukti kuat.

Penetapan status tersangka terhadap Rizieq tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini," jelasnya, Senin (29/5).
Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Habib Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.

"Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan," kata Wahyu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, peningkatan status tersangka terhadap Rizieq Syihab dilakukan setelah pihak Ditkrimsus melakukan gelar perkara pada Senin siang.

"Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS (Habib Rizieq Syihab) karena ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik," imbuhnya.

Saat ditanya alat bukti apa saja yang dimiliki polisi sebagai dasar penetapan Rizieq sebagai tersangka, Argo enggan membeberkannya.

Menurut dia, semua alat bukti yang dimiliki polisi saat ini akan dibeberkan nanti saat di persidangan.
Terkait keberadaan Rizieq di luar negeri, Argo mengaku belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian. "(Masalah pemulangan) nanti kita lihat penyidik bagaimana (langkah selanjutnya)," imbuhnya.

Rizieq disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (tribunnews.com/FAKTAINDONESIA)


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Rizieq Shihab Sudah Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka, Marah Besar Dia Akan Lakukan Ini...
Rizieq Shihab Sudah Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka, Marah Besar Dia Akan Lakukan Ini...
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU2erDymZA-6I3Nwu7T4ARpx6BG1o5ivCOfdfWt9FE8kzWgEbXvwqQy5y7hbQeYHXNaJS4pOQ3mbqPrDKgwQ6kzKxrYp3EpG1VXBAOEPmcW7ReU6FBBkex5ZbhY7S_YeRv7a4tzA_YCww/s640/Rizieq+Shihab+Marah+Jadi+Tersangka.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU2erDymZA-6I3Nwu7T4ARpx6BG1o5ivCOfdfWt9FE8kzWgEbXvwqQy5y7hbQeYHXNaJS4pOQ3mbqPrDKgwQ6kzKxrYp3EpG1VXBAOEPmcW7ReU6FBBkex5ZbhY7S_YeRv7a4tzA_YCww/s72-c/Rizieq+Shihab+Marah+Jadi+Tersangka.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2017/05/rizieq-shihab-sudah-tahu-ditetapkan.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2017/05/rizieq-shihab-sudah-tahu-ditetapkan.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy