Ini Alasan Kenapa Bareskrim Polri Tetapkan Buni Yani Tersangka

Buni Yani Tersangka. Photo: Beritasatu FaktaIndonesia.ID -  Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metr...

Buni Yani Tersangka. Photo: Beritasatu
FaktaIndonesia.ID - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah memiliki empat alat bukti, sehingga memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan kasus penghasutan berbau SARA melalui media elektronik.

"Dari Pasal 148 KUHAP, dari lima kita sudah memenuhi empat alat bukti. Pertama keterangan saksi, kedua saksi ahli, ketiga surat, dan keempat petunjuk. Unsur hukumnya sudah terpenuhi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa rekaman asli berisi pidato Basuki Tjahja Purnama ketika bertemu warga di Kepulauan Seribu.

"Jadi untuk video asli rekaman ini kita lakukan pemeriksaan digital forensik, video yang asli rekamannya 1 jam 40 menit. Hasil suntingan di akun Facebook Buni Yani berdurasi 30 detik. Mulai dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46. Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara Basuki Tjahja Purnama dari video yang diposting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik," katanya.

Ia menegaskan, alasan penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka bukan karena mengunggah video, melainkan tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman video dan diposting ke Facebook pada tanggal 6 Oktober 2016.

"Yang menjadi masalah, perbuatan pidananya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebooknya ini," katanya.

Awi menjelaskan, kalimat-kalimat atau caption yang ditulis Buni Yani pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA? Kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51"... (dan) "masuk neraka" (juga bapak-ibu) dibodohi." Ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

Baca: Kronologi Buni Yani dari Menyebar Video Ahok Terkait Al-Maidah 51 Hingga Jadi Tersangka

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan," katanya.

Sumber: Beritasatu
Editor: Kay Wijaya


Name

#AksiJokowi,4,#BaladaCintaRizieq,10,#HariHariAhok,2,#NovelBaswedan,3,#VonisAhok,7,Advetorial,1,Ahmad Dhani,3,Ahok,26,Ahok Tersangka,21,Al-Maidah 51,37,Amerika,4,Anies Baswedan,2,Antasari,2,Anti Hoax,2,Anti Korupsi,2,Anti-Hoax,6,Bahar bin Smith,1,Balada Cinta Rizieq,1,Basuki Tjahaja Purnama,8,Bekasi,1,Berita,1455,BNPT,1,Bogor,3,Buni Yani,12,Buni Yani Tersangka,7,Buya Syafi'i,1,Cybercrime,5,Debat Capres-Cawapres,1,Demo 2 Desember,14,Demo 212,6,Demo 25 November,1,Demo 4 November,1,Demo 411,1,Demo Ahok,53,Denny Siregar,2,Densus 88,3,Donald Trump,4,DPR,1,Education,6,Ekonomi,66,Entertainment,28,Fadli Zon,2,Fahri Hamzah,3,Fahri Hazah,1,Fakta Seputar,5,Featured,71,Film,1,Finance,3,First Travel,1,FPI,7,G30S/PKI,1,Gadget,1,Gempa Aceh,4,GNPF-MUI,1,Golkar,1,Goyang Maumere,1,Gus Dur,2,Gus Mus,2,Habib Rizieq,1,Haul Gus Dur,2,Headlines,88,Health,35,Heboh,1,Historia,1,HMI,4,Hoax or Not,11,Humor,6,Ibas,1,Indonesia,5,Indonesiana,6,Inspirasi,36,Internasinal,1,Internasional,161,Internet Positif,1,Islam,30,Iwan Fals,1,Jabodetabek,1,Jakarta,429,Jawa Barat,2,Johan Budi,1,Joko Widodo,2,Jokowi,16,Jonru,5,Jusuf Kalla,1,KAHMI,1,Kalijodo,1,Kalimantan,1,Kasus,1,Kasus Korupsi,1,Kasus Makar,2,Kebangsaan,1,Kemendikbud,1,Kepoin Aja,3,Kivlan Zein,1,Kolom,19,Kolom Agama,24,Kolom Humaniora,6,Kolom Pendidikan,1,Kolom Politik,34,Korupsi,1,KPK,3,KPU,1,Kriminal,192,Kriminalisasi Ulama,1,Kronologi,1,Kuis Jokowi,1,Kultwit,1,Lalu Lintas,1,Life Style,20,Lowongan,1,Lukman Hakim Saifuddin,1,Makar,1,Metro Channel,2,Mobile,1,Mubahalah,2,Nahdlatul Ulama,4,Nasional,1689,Natal,1,News,1244,News. Nasional,1,Non Tunai,1,Novel Bamukmin,1,NU Care,1,Ojek Online,1,Opini,178,Oponi,1,Otomo,3,Otomotive,1,Pemerintahan,1,Pemilu Amerika,2,Pendidikan,22,Perang Dunia Ke-III,1,Peristiwa,1,Pilgub DKI,9,Pilkada,53,Pilkada 2017,14,Pilkada Bekasi,2,Pilkada DKI,125,Pilkada Jabar,1,Pilkada Jakarta,36,Pilpres,14,PKS,1,PMII,1,Polisi,1,Politik,895,Polri,2,Prabowo,1,PT DGI,1,Quiz,1,Ragam Nusantara,4,Religi,10,Rizieq Shihab,5,Rohingya,1,RPTRA,1,Saracen,3,SBY,8,Science,8,Semarang,1,Senayan,1,Senggang,1,Serba-serbi,6,Setya Novanto,2,Sidang Ahok,12,Sosial Budaya,18,Sport,9,Sumanto Al-Qurtubi,1,Sumpah Pemuda,1,Surat Terbuka,1,Tekno,48,Teori Konspirasi,1,Terorism,3,Terorisme,11,TIK,1,Timnas,1,Tito Karnavian,1,TNI,3,Toleransi,1,Transkrip,1,Travel,25,Trend Sosial,63,Trial,1,TurnBackHoax,1,Ulasan,2,UU Pemilu,1,Video,17,Viral,77,Vonis Ahok,2,Wakil Rakyat,1,Wawancara,2,Zakir Naik,2,
ltr
item
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan: Ini Alasan Kenapa Bareskrim Polri Tetapkan Buni Yani Tersangka
Ini Alasan Kenapa Bareskrim Polri Tetapkan Buni Yani Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKi0eTf18nsXsHsXl08fDvnJdnn8-SN5bH_oFpNeRlY29VkKnYGG5Dfyn_3s6UGxmLPZ7WSkRfkgRxMp3AnqwcksQGECli7cBHkgRV9Lo521YkiDV2HgWoE_y6hPkiOfuB4ISz_QWjjMU/s640/Buni+Yani+Tersangka.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKi0eTf18nsXsHsXl08fDvnJdnn8-SN5bH_oFpNeRlY29VkKnYGG5Dfyn_3s6UGxmLPZ7WSkRfkgRxMp3AnqwcksQGECli7cBHkgRV9Lo521YkiDV2HgWoE_y6hPkiOfuB4ISz_QWjjMU/s72-c/Buni+Yani+Tersangka.jpg
FaktaIndonesia.id - Berita Fakta Indonesia Pilihan
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/11/ini-alasan-kenapa-bareskrim-polri_47.html
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/
https://kompasnewscom.blogspot.com/2016/11/ini-alasan-kenapa-bareskrim-polri_47.html
true
1123746350529315679
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy